Permintaan Uang oleh Organisasi Secara Lisan dan Perintah Pindah pada Usaha Warkop di Atas Perairan Tanpa Himbauan Resmi dari Pihak Perairan
08/12/20Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Dear Admin LSC, Saya mau bertanya saya jualan warkop di atas perairan lalu saya di mintakan uang Dp dengan nominal 15 juta oleh otganisasi secara Lisan. Dan posisi saya pun suruh pindah.. Sementara dari pihak perairan tidak ada himbauan apa apa untuk tempat saya ini.. Apakah bisa saya laporkan akan hal ini ke perlindungan hukum? Dan adakah pasal nya? Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sesuai keterangan pemohon, bahwa ada dugaan terkait praktek pungutan liar yang dilakukan oknum anggota organisasi terhadap usaha yang dilakukan pemohon yang tidak sesiao dengan ketemtuan berlaku. Terkait dengan hal tersebut perlu diketahui terlebih dahulu apa itu pungutan liar (pungli).
Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Pungli dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara meminta pembayaran kepada orang yang dituju/yang menjadi sasarannya yang tidak dibenarkan menurut aturan/ketentuan yang berlaku dengan sejumlah nilai nominal untuk mengambil keuntungan diatas yang bukan haknya, biasanya dalam bentuk uang dan dilakukan oleh oknum demi kepentingan pribadi secara tidak sah atau melanggar aturan.
Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut:
Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 423 KUHP
Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan apabila dilakukan oleh oknum pegawai/petugas.
R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya:
1. Memaksa orang lain;
2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kejendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Bagi masyarakat, komitmen sederhana yang dapat dilakukan adalah mulai menghentikan segala bentuk permakluman praktik pungli dalam bentuk apapun. Tidak lagi membiarkan dan memafkan praktek dan perilaku pungli. Selanjutnya apabila melihat dan mengalami pungli, silahkan laporkan ke instansi yang berwenang. Hentikan (kebiasaan) memaklumi pungli.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!