Keabsahan Pembagian Tanah Warisan oleh Sebagian Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain dan Upaya Gugatan Perdata Pembagian Ulang
08/12/20
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon ijin Bertanya, Kakek saya meninggalkan tanah warisan sekitar 5 Hektar. Ahli waris ada 8 Orang. 5 Orang laki- laki. 3 orang perempuan. Sebanyak 7 Orang Ahli Waris musyawarah dan membagi tanahnya tanpa melibatkan ayah saya sebagai salah satu ahli waris dalam pembagian tanah ahli waris. Ayah saya dikasih bagian tanah sebagian tanah Talang dan sebagian lagi tanah rawa. Sedangkan ayah saya adalah anak nomor 2 dari 8 Bersaudara. Paman dan bibi saya mendapatkan tanah yang strategis dipinggir jalan aspal.
1. Apakah Sah Dimata hukum pembagian tanah tersebut tanpa melibatkan ayah saya?
2. Apakah saya bisa menggugat paman dan bibi saya ke pengadilan?
3. Bagaimanakah peluang menang dalam gugatan hukum perdata tersebut?
4. Apakah bisa ditetapkan proses pembagian tanahnya oleh pengadilan?
5. Apakah bisa dilakukan pembagian ulang tanah warisan tersebut.
Mohon jawaban dan langkah hukum apa yang bisa ayah saya ambil dalam kasus pembagian ahli waris tersebut. Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Muhammad Hidayatullah, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa :
I. Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
II. Pasal 188 Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
Dari uraian hukum diatas, dari pertanyaan saudara :
apakah sah pembagian tanpa melibatkan ahli waris, tentu tidak sah karena menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam bapak saudara termasuk dari kelompok ahli waris.
Apakah bisa mengugat paman dan bibi kepengadilan, tentu bisa sebagaimana Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”
Terkait pertanyaan yang ketiga mengenai peluang menang dalam gugatan perdata itu kembali kepada saudara di depan pengadilan mengenai bukti bukti yang di ajukan didepan hakim pada saat sidang dipengadilan.
Mengenai pertanyaan yang ke empat dan ke lima terkait proses pembagian waris dan penghitungan ulang waris itu wewenang hakim dari hasil sidang dipengadilan agama
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!