Perhitungan Masa Bebas dan Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 2 Tahun Penjara Sejak 20 Mei 2020

08/12/20

Oleh : Dod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di vonis 2 tahun penjara, di tahan sejak mulai tanggal 20 Mei 2020. Kapan saya bebas ? Dan kapan sebaiknya saya ajukan pembebasan bersyarat ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dod* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dody kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menanyakan kapan Saudara sebagai terpidana kasus narkoba yang divonis 2 tahun bisa bebas dan bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Perlu kami sampaikan bahwa pengaturan terkait masa tahanan narapidana narkoba dan hak-haknya (pembebasan bersyarat, remisi, dan lain-lain) diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, maka estimasi masa hukuman saudara adalah sesui vonis yaitu 2 tahun dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum putusan dijatuhkan. Terkait dengan pertanyaan kapan saudara bisa mengajukan pembebasan bersyarat, dapat kami sampaikan bahwa di dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Pembeasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Selain itu untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Permenkumham No 3/2018), sebagai berikut : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat; dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!