Konsekuensi Hukum Putusan Perdata atas Debitur Kredit Tanpa Agunan yang Wanprestasi dan Tidak Memiliki Aset untuk Melunasi Utang
08/12/20Oleh : gab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana konsekuensi hukum terutama putusan pengadilan apabila seorang debitur terbukti wanprestasi karena kredit macet namun tetap tidak mampu melunasi hutang sebagaiamana putusan pengadilan karena tidak memiliki harta atau aset lagi karena bangkrut atau dipecat dari pekerjaannya? apakah putusan perdata debitur akan diganti menjadi sanksi kurungan/pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara gab******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Gaberielle sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Gaberielle untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Gaberielle hadapi.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, saya dapat mengambil kesimpulan bahwa permasalahan hutang piutang tersebut khususnya adanya wanprestasi dari pihak debitur telah diproses melalui pengadilan.
Upaya ini sudah benar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Pada dasarnya kreditur dapat menuntut kepada debitur untuk mengembalikan uang, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, atas dasar Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi : “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Ternyata, upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, walaupun Pengadilan telah memerintahkan agar debitur membayar hutang-hutangnya kepada kreditur dikarenakan bangkrut/pailit.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara apakah hal ini dapat dibawa ke ranah pidana, maka dapat saya jelaskan bahwa persoalan hutang piutang ini merupakan ranah hukum perdata, sehingga kasus ini tidak dapat dibawa ke masalah pidana.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Ada beberapa ketentuan yang mendasari hal tersebut antara lain :
Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi : Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!