Pengalihan Hak Tagih Utang dari Penjualan Sapi Kurban oleh Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Pemilik
08/12/20Oleh : Sol***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Sebelumnya sy ucapkan terima kasih. Persoalan sy yaitu mengenai jual beli hewan qurban secara hutang dgn tanda terima kwitansi. Sy mempunyai 2 ekor sapi yg dipelohara orang tua. Rencana akan dijual untuk hari qurban. Tanpa sepenhetahuan saya, orang tua menjual sapi saya kepasa seseorang secara hutang dengan tanda terima kwitansi dan pembayarannya/pelunasan tidak di cantimkan. Sudah 1 tahun tidak ada itikad baik dari pbeli. Apakah bisa saya ambil alih hak tagih hutang orang tua saya? Dan apabila bisa diambil alih, apa saja yg harus saya persiapkan?
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sol** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Soleh, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Prinsip Jual Beli:
Kegiatan jual beli hewan qurban adalah hal yang lumrah diperjual belikan dalam rangka merayakan Hari Raya Qurban (Idul Adha). Tujuan masyarakat berqurban adalah untuk ibadah. Beragam cara dilakukan: ada yang membeli kontan (cash) ada pula yang mencicil (kredit) melalui arisan, sepanjang dibolehkan agama. Dalam agama berqurban sangat dianjurkan karena membawa manfaat bagi masyarakat luas. Menurut ajaran agama untuk membeli hewan qurban orang tidak dilarang untuk berhutang melalui jual beli sebagai bagian muamalah. “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).
Dari sisi hukum perikatan perdata, jual beli apapun termasuk hewan qurban tentu didasarkan pada kesepakatan/persetujuan/perjanjian yang dibuat para pihak. Kesepakatan atau persetujuan/perjanjian tersebut adalah berisi hak dan kewajiban para pihak yang wajib dilaksanakan/ditunaikan yang dilandasi dengan kejujuran, itikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab. Perjanjian tidak hanya mengatur hak dan kewajiban masing-masing, termasuk cara pembayaran, dan menyelesaian permasalahan dikemudian hari. Dengan demikian perjanjian menjadi jelas, maka jika salah satu pihak gagal atau lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan perjanjian tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat menduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Jika hal ini terjadi maka pihak yang dirugikan dapat melayang surat peringatan/teguran (somasi) sebanyak tiga kali, jika tidak di indahkan juga dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Hal itu karena pihak lainnya melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah di buat. Hal tersebut dapat dilakukan, karena pada prinsipnya perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata:
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Pengertian Jual beli sendiri diatur pada KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”.
Pasal 1460 KUHPerdata:
“Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya”
Pada transaksi jula beli apapun bentuk barang dan jasa yang diperjual belikan termasuk hewan qurban. Yang paling penting adalah adanya unsur Itikad baik , kejujuran, dan tanggung jawab. Tanpa adanya unsur itu, maka apapun janjinya apalagi berbeda dengan janji semula, maka akan kecewa dan sia-sia. Jika pelaksanaannya berbeda dengan janji semula, apalagi jauh dari kesepakatan maka dapat diduga telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Terbukti pada perjanjian jual beli hewan qurban sebagaimana Anda ceritakan, yaitu mengenai jual beli hewan qurban secara hutang dgn tanda terima kwitansi, yang ternyata dimana pembayarannya/pelunasan tidak di cantumkan. Sudah 1 tahun tidak ada itikad baik dari pembeli. Maka dapat diduga telah terjadi wanprestasi. Pada hukum perikatan, wanprestasi dapat menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menegur dengan surat (somasi) kepada pihak lainnya untuk menunaikan isi perjanjian. Jika tidak diindahkan dapat di ajukan gugatan ke pengadilan.
Apa itu Wanprestasi:
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah sebagai berikut ini :
Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata).
Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ).
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata).
Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata).
Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Tanpa sepengetahuan saya, orang tua menjual sapi saya kepasa seseorang secara hutang dengan tanda terima kwitansi dan pembayarannya/pelunasan tidak di cantimkan. Sudah 1 tahun tidak ada itikad baik dari pbeli. Apakah bisa saya ambil alih hak tagih hutang orang tua saya? Dan apabila bisa diambil alih, apa yang harus saya persiapkan?
Pada konteks hubungan orang tua dan anak, maka anak pada dasarnya berkewajiban menghormati sekaligus membantu orang tua, apalagi dalam kesusahan. Jadi untuk membantu orang tua dalam menyelesaikan masalah jual beli sapi yang belum dilunasi tersebut tidak perlu adanya pengambil alihan secara hukum. Langsung saja dibantu (otomatis) tentu dengan persetujuan orang tua. Karena hal tersebut merupakan kewajiban anak terhadap orang tua yang lagi memerlukan bantuan. Hal tersebut sudah ditentukan dalam hukum perkawinan. Pasal 46 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur hak dan kewajiban antara orang tua dan anak:
Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang
baik.
Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,
orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Maka terhapap seseorang yang telah merugikan orang tua Anda tersebut, kiranya dapat dibantu dengan mengajukan cara teguran secara tertulis (somasi) sebanyak tiga kali. Jika tidak di indahkan selanjutnya dapat di ajukan gugatan ke pengadilan. Syukur-syukur dapat diselesaikan secara muswarah mufakat. Namun jika pendekatan kekeluargaan gagal, maka dapat diajukan somasi dan gugatan ke pengadilan. Jika Anda ingin mengajukan gugatan ke pengadilan, di informasikan bahwa sekarang ini terdapat Gugatan Sederhana (small claim case) dengan nilai 200 juta yang hanya memakan waktu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Sebagaimana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA). Terdapat syarat-syarat agar gugatan Anda dapat diterima sebagai gugatan sederhana, yaitu:
a) Nilai kerugian materiil pihak penggugat maksimal Rp. 200.000.000,-;
b) Tidak termasuk persengketaan kepemilikan hak atas tanah;
c) Tidak termasuk perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus;
d) Penggugat dan Tergugat berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama.
Syarat pada persidangan adalah para pihak harus hadir langsung. Karena gugatan akan langsung dinyatakan gugur di hari sidang pertama jika pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!