Keabsahan Pembelian Tanah dengan Kwitansi dan Akta PJB Saat Sertifikat Pernah Digadaikan Pemilik Lama dan Timbul Klaim Kepemilikan Kembali
08/12/20
Oleh : pan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang lsm ,
jadi pada tahun 1994 kakek dan nenek saya membeli rumah beserta tanah kepada pemilik tanah terdahulu . tetapi baru di buatkan kwitansi dan akta PJB nya karena sertifikat belum di pecah. lalu beberapa tahun kemudian , saat kami ingin membuat sertifikat ternyata sertifikat tersebut di gadaikan oleh pemilik tanah terdahulu ke bank dan kami menunggu masalah tersebut selesai . setelah selesai tiba tiba pemilik tanah yang lama datang dan ingin mengambil kembali tanah dan bangunan kami. mereka bilang mereka tidak mengakui adanya pembelian tanah padahal kami mempunyai kwitansi dan akta PJB. PBB sendiri sudah atas nama nenek saya sedangkan mereka tidak mempunyai PBB induk dan tidak pernah membayar PBB tersebut . mohon bantuannya atas masalah tersebut .
Terima kasih atas pertanyaan saudara pan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Pani
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, mari kita meliat sisi hukum terkait pembatalan atas jual beli tanah kakek dan nenek yang saudara alami.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang berlaku di Indonesia ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara. Dalam hukum adat, jual beli tanah itu bersifat terang dan tunai. Terang itu berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga. Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar lunas oleh pembeli, maka sisa harga yang belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli.
Karena itu, mengingat hak milik sudah berpindah dan jual beli telah selesai, maka jika sisa harga tanah yang belum dibayar tersebut tidak juga dibayar oleh pembeli, penjual tidak bisa membatalkan jual beli tanah tersebut. Selain itu, karena tanah juga sudah menjadi hak milik dari pembeli, maka pembeli memiliki kebebasan untuk mengalihkan kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga.
Yang bisa dilakukan oleh penjual adalah menggugat secara perdata pembeli tersebut atas dasar wanprestasi perjanjian utang piutang (sisa harga tanah yang belum dibayar) (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Sebelum melakukan gugatan perdata, berdasarkan Pasal 1238 KUHPer, penjual harus terlebih dahulu memberikan somasi kepada pembeli untuk membayar utangnya (sisa harga yang belum dibayar). Apabila pembeli tidak mengindahkan somasi tersebut dengan tetap tidak membayar kepada penjual, maka penjual dapat melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Tujuan gugatan bukan untuk meminta pembeli mengembalikan tanah kepada penjual, tapi untuk menuntut pelunasan utang serta ganti rugi kepada penjual.
Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!