Permintaan Biaya 5 Persen oleh Perangkat Desa dalam Pengurusan Dokumen Penjualan Tanah di Parung Kabupaten Bogor
08/12/20Oleh : kon***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menjual tanah di Parung kab Bogor. Dalam pengurusan surat,perangkat desa minta 5% sementara saya cari-cari informasi hal tersebut tidak ada. Apakah saya harus segera melapor ke polisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara kon* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Pasal 1 angka 2 diatur sebagai berikut:
PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Pasal 5 ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
(3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus:
a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
Jadi Camat atau Kepala Desa bisa melayani akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara.
3. Tetapi berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur sebagai berikut:
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jadi uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara termasuk saksi, tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, jika diluar dari ketentuan tersebut maka hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli).
Termasuk pungli juga yang dilakukan oleh oknum perangkat desa seperti yang disampaikan oleh klien, dimana perangkat desa meminta sampai 5 % dari nilai transaksi.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Dan berdasarkan Pasal 12 A UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur sebagai berikut:
Pasal 12A:
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka jika oknum perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar untuk meminta uang jasa sebesar 5% dari hasil penjualan tanah klien, maka perbuatan oknum perangkat desa tersebut termasuk perbuatan korupsi jika terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12A UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan klien bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
2. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!