Kemungkinan Pengambilan Kembali Anak yang Diangkat Secara Kekeluargaan Berdasarkan Surat Pernyataan di Atas Materai

08/12/20

Oleh : Eka***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mnjalin pernikshan di bawah tangan,dan mnikah hanya secara agama,kmudian saya hamil tapi saya memikirksn bagaimana dgn akte klahiran anak saya,lalu saya bertemu dengan pasutri lewat media sosial yang sudah 7tahun blm mmliki keturunan,dalam permohonan saya kala itu daya ingin tetap dapat mndampingi anak saya,mengetahui keseharian,perkembangan anak saya karna saya bukan tidak bisa merawat nya,bahkan seluruh barang anak kami yang bawakan baik baju dll,kami tidak meminta uang untuk mngganti persalinan dsbg ny,si orang tua aduh ini menyetujui.dan setelah bbraoa bulan jika saya mnanyakan kabar anak minta video foto dsbg ny d kirimkan foto" yg sdh kmrin" padahal mksd saya ingin melihat anak saya saat itu..dan makin kesini makin menjaraki sempat no wa saya d blok,saya chat pun untuk mnjelaskan tidak ada balasan.jika saya menggugat ingin mengambil kembali anak saya apakah bisa??? Ini hanya ongangkatan anak scra kekeluargaan dan ttd surat pernyataan di atad marrai,tapi saya juga masih memiliki bukti' keinginan saya sebelum anak ikut oleh orangtua angkat nya ini

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eka****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami. Dari keterangan saudara bahwa anak saudara diangkat oleh pasutri hanya secara kekeluargaan tanpa adopsi dengan penetapan pengadilan, hanya dengan membuat surat pernyataan ditandatangan diatas materai. Dan juga saduara juga membuat pernyataan keinginan saudara terhadap anak tersebut. Sebelumnya kami sampaikan perbedaan Pengangkatan anak : Penankatan anak harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah no.54 tahun 2007 Tentang pelaksanaan pengankatan anak. Perlu diingat bahwa pegangkatan anak tidak memutuska hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya( orang tua biologis) Pengasuhan anak : Pengasuhan anak diuraikan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial No.21 Tahun 2013 tentang pengasuhan anak sebagai berukut. Pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keelamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, yang dilaksanakan baik oleh atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir. Sehubungan dengan pertanyaan saudara apakah saudara bisa menggugat, dalam hal ini kami simpulkan bahwa saudara ingin mengasuh anak saudara kembali. Karena pengankatan anak yang dilakukan tidak melalui penetapan pengadialan hal ini hanya merupakan pengasuhan anak. Jawabannya tentu saja boleh , karena pengangkatan anak saudara tidak melalui penetapan putusan pengadilan dan ini hanya merupakan pengasuhan anak dengan penyerahan secara kekeluargaan dengan surat pernyataan ditandatangan diatas materai. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 huruf a Permensos 21 /2013 yang menyatakan pengasuhan anak dilakukan dengan memperhatikan hak untuk diasuh oleh orang tuanya. Dan juga Permensos 21 / 2013 menegaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua asuh bersifat sementara, dilaksanakan paling lama satu tahun dan jangka waktu pengasuhan bisa diperpanjang berdasarkan asesmen dari pekerja sosial profesional. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!