Keabsahan Sertifikat Tanah dan Hambatan Penjualan Akibat Perbedaan Nama pada Sertifikat dan PBB serta Klaim Pemilik Lama
08/12/20
Oleh : Int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, saya ingin bertanya bagaimana jika nama di sertifikat tanah dan nama di PBB berbeda. Beberapa tahun yang lalu ibu saya membeli tanah milik kakanya namun tidak ada bukti kwitansi tetapi ada AJB di kelurahan dan ada pernyataan bahwa tanah tersebut akan dibeli kembali oleh kakanya dengan harga menyesuaikan. Sebelumnya sudah pernah membuat perubahan PBB namun ditolak oleh pihak kelurahan karena tidak berani dengan kaka ibu saya. Saat tanah tersebut akan di jual, kaka ibu saya tidak sanggup untuk membeli kembali dan akhirnya akan di beli oleh orang lain. Namun saat ada orang yang mau membeli,dipersulit oleh kaka ibu saya dengan alasan PBB masih atas miliknya dan tanah tersebut juga masih miliknya. Mohon solusinya dan apakah sertifikat tanah tersebut tetap sah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ...
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud Sertifikat dan PBB..?
Seperti kita ketahui Bersama terdapat beberapa dokumen yang melekat pada suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, yaitu diantaranya Sertifikat, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang berfungsi sebagai penanda sahnya secara hukum objek tersebut di mata hukum. Dimana masing-masing dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudari yaitu Sertifikat dan yang mungkin saudara masukd adalah SPPT-PBB (yang lebih kita kenal PBB). Untuk Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan SPPT-PBB manjadi domainnya Kantor Pelayan Pajak (KPP), tapi saat ini pengelolaan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah masing, sebagai tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biasanya sertifikat dicetak dua rangkap, yang satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satunya dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam Sertifikat tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya (data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan).
Sedangkan SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Di dalam SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya.SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak, dan karenanya sering kita temukan adanya nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB, hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya seperti yang Saudari Tanyakan.
Dari hal – hal tersebut jelaslah dapat dipahami bahwa yang merupakan tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, oleh karenanya supaya tidak adanya perbedaan nama dalam sertifikat dengan PBB, Seolusi yang dapat kami berikan adalah sebaiknya Saudari selaku pemilik melakukan balik nama SPPT PBB.
Cara Balik Nama PBB.
Saudara menghubungi loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, di antaranya sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
7. Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun sebelumnya hingga saat ini
8. Fotokopi sertifikat tanah
9. Fotokopi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
10. Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)
Dan proses balik nama PBB dapat memakan waktu dua bulan, setelah jadi SPPT bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!