Penggunaan Nama sebagai Kontak Darurat Pinjaman Online tanpa Izin dan Tanggung Jawab Pembayaran saat Debitur Gagal Bayar

08/12/20

Oleh : fel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mempunyai teman dan teman sy meminjam uang dengan aplikasi pinjaman online, kemudian teman sy ini memakai nama sy untuk kontak darurat tanpa sepengatahuan sy, hingga tanggal jatuh tempo teman sy tdk bs untuk mmbayarnya dan sy dihubungi terus menerus oleh pihak pinjaman online dan sy yg jd membayarkannya tanpa dia tau, hingga saat ini teman sy yg meminjam itu tdk bisa sy hubungi, apakah hal tersebut masuk dalam tindak pidana? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara fel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Fellis, di Kalimantan Tengah. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pinjaman Online: Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Saat ini, pinjaman onoline sangat digemari masyarakat untuk mendapatkan pindaman dana cepat, apalagi dimasa pandemi virus corona atau Covid-19 dimana baik sosial, ekonomi, politik kehidupan menjadi susah. Seolah-olah pinjaman online menjadi dewa ponolong bagi orang yang kesusahan. Karena dapat menyediakan dana pinjaman secara instan melalui sebuah aplikasi pinjaman online tanpa memerlukan persyaratan yang ribet, tinggal “klik” duitpun datang. Pinjaman dapat diberikan secara instan dengan memakai indentitas siapa saja melalui internet, walau kadang-kadang identitas tersebut adalah milik orang lain (fake). Hal tersebut dapat dikatagorikan kejahatan internet (cybercrime). Yang harus diketahui adalah, bahwa tidak semua perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keduangan (OJK). Sehingga tidak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan inilah yang kerap merugikan masyarakat. Banyak masyarakat dirugikan sehingga secara hukum dapat di laporkan ke Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, maka pinjaman online adalah: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”. Pasal 18 POJK mengenai Perjanjian Layanan Pinjaman: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Berdasar Pasal 8 POJK, Perusahaan pinjaman berbasis online tersebut wajib melakukan pendaftaran ke OJK. Dan wajib wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK (Pasal 9). Perjanjian Pinjaman: Pada umumnya, Pinjaman didasarkan pada perikatan/perjanjian yang didasari kesepakatan para pihak, yaitu antara peminjam (debitur) dengan pemberi pinjaman (kreditur). Perjanjjian yang dibuat mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang beriiskan hal-hal, misal: identitas para pihak, berapa besar pinjaman, kapan jatuh tempo, cara pengembalian pinjaman, Persetujuan/tandatangan Pada asasnya, dalam hukum perikatan perdata, persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Karena pinjaman online didadasarkan persetujuan/perjanjian, maka pada prinsipnya semua bentuk perjanjian termasuk pinjam meminjam online juga tidak boleh bertentangan dengan asas-asas perikatan/perjanjian yang baik dan benar (tidak boleh ada kekhilafan, paksaan, atau penipuan) sebagaiman diatur pada hukum perikatan perdata. Jika terdapat pelanggaran dengan prinsip tersebut dapat mengakibatkan hilanggnya kekuatan esensi perjanjian tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Salah satu unsur yang mengakibatkan batalnya perikatan/perjanjian adalah penipuan. Pasal 1328 KUHPerdata, berbunyi: “Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan”. Menjawab Pertanyaan Anda: Teman Meminjam Dana Online Memakai Nama Orang Lain: Terkait permasalahan yang Anda hadapi, dimana teman Anda meminjam uang dengan aplikasi pinjaman online. Kemudian teman Anda tersebut memakai nama (data/identitas) pribadi Anda untuk kontak darurat tanpa sepengetahuan clien. Perjanjian pinjaman online tersebut dilakukan dengan perjanjian dengan menyalahgunakan nama, identitas/data milik orang lain. Yang mana perbuatan teman Anda tersebut jelas sangat merugikan Anda. Berdasarkan cerita Anda tersebut dapat di asumsikan bahwa nama, identitas/data Anda telah disalahgunakan tanpa sepengetahuan/izin, sehingga merugikan Anda. Karena perbuatan tersebut dilakukan dijalur internet, yaitu menggunakan data/identitas milik orang lain untuk diajukan ke perusahaan pinjaman online. Dari segi pidana memang UU ITE ber-aspek hukum pidana khususnya delik aduan. Terkait perlindungan nama, identitas, atau data pribadi maka “Pasal 26 Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perunahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi DanTransaksi Elektronik (“UU ITE”), diatur sebagai berikut: “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”. Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016: Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Maka, jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Karena, saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang memuat sanksi pidana terhadap pelaku pencurian data pribadi secara elektronik. Masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya sebagai korban dari pencurian data pribadi dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri, sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jenis gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (‘KUHPerdata”). Gugatan atas kerugian ini juga ditegaskan kembali pengaturannya dalam Pasal 32 Permenkominfo 20/2016: 1. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi. 2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Jerat Hukum Tindakan Cracking: Menyambung pertanyaan Anda, jika perbuatan teman Anda dilakukan via internet. Maka hal tersebut merupakan peretasan (cracking) dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi maupun account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, penggunaan data pribadi oleh cracker dengan tujuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016. Selanjutnya, tindakan cracking tersebut dapat dikatakan termasuk perbuatan dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”. Atas perbuatannya, cracker dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Tak hanya itu, tindakan cracking yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 32 UU ITE, mengatur: 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 3. Terhadap perbuatan sebagairana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut: 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 3. Setiap Orang yang rnemenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!