Dampak Perubahan Kewarganegaraan terhadap Hak Milik atas Benda Bergerak

08/12/20

Oleh : Ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah karena perubahan kewarganegaraan membuat hak milik atas benda bergerak tidak ada?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan sdr. Alief AA terkait dengan apakah karena perubahan kewarganegaraan membuat hak milik atas benda bergerak tidak ada ? permasalahan tentang harta bergerak sebagaiman yang telah anda dipertanyakan kepada kami, dan kami akan mencoba menjawab berdasarkan asfek hukum atau normative yuridis dari pertanyaan saudara. Terkait dengan Kewarganegaraan Saat ini terdapat 2 paham mengenai azas kewarganegaraan yaitu ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan sedangkan ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Terkait denga benda Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.   Lebih lanjut, pakar hukum perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa untuk kebendaan bergerak dapat dibagi dalam dua golongan: Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan misalnya ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer). 2.   Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya: a.    Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak; b.    Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan; c.    Penagihan-penagihan atau piutang-piutang; Lanjut menurut pakar hukum (KUHPer) sebagaimana yang disarikan, pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan empat hal yaitu penguasaan, penyerahan, daluwarsa, dan pembebanan. Keempat hal yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1.   Kedudukan berkuasa Kedudukan berkuasa atas benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (Pasal 1977 KUHPer). Tidak demikian halnya bagi mereka yang menguasai benda tidak bergerak, karena seseorang yang menguasai benda tidak bergerak belum tentu adalah pemilik benda tersebut. 2.   Penyerahan Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan. Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer antara lain membukukannya dalam register. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya. 3.   Pembebanan Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer harus dilakukan dengan hipotik. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Sedangkan untuk benda-benda bergerak juga dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 4.   Daluwarsa Terhadap benda bergerak, tidak dikenal daluwarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Terhadap benda tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa. Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!