Upaya Hukum untuk Mendorong Penangkapan Tersangka DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Pelaporan Dugaan Pungutan oleh Oknum Polisi

08/12/20

Oleh : Khe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Penipu skr sdh dpo krn kasus penipuan & penggelapan. Tapi anehnya polisi tdk mau tangkap si pelaku.. sdh adukan k propam jg sm sj tdk ada hasil. Skr harus diadukan kemana lg supaya pelaku segera ditangkap... 2. Apakah hrs membayar polisi agar baru mau ditangkap? Apa ada cara lain? trima kasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Khe***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa proses penangkapan merupakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik/Polisi pada proses dilakukannya penyidikan. Kegiatan penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan. Soal penangkapan, M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, Tahun 2010 mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP: 1. seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana; 2. dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dalam hukum acara pidana, kewenangan penyidik/polisi yaitu antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa. Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 10 ayat (1) huruf c jo. Kemudian juga dalam Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”). Untuk melakukan penangkapan ada syarat syarat yang harus dipenuhi. Jadi penangkapan dilakukan bukan atas dasar dugaan saja tetapi ada syarat yang menjadi dasar hukumnya yakni : Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dalam konteks ini kita bisa lihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Berikutnya adalah penangkapan tidak dilakukan sewenang-wenang atau serampangan tetapi berdasarkan perintah sebagaimana ketentuan yang berlaku yang ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana sebagimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 17 KUHAP. Polisi wajib menghindari penangkapan yang dilakukan sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana. Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP dan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya proses penangkapan harus berpijak pada landasan hukum mengingat ada kewenangan penyidik yang berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang yang tersangkut masalah tindak pidana. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan. Tidak menggunakan kekerasan Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan, lihat dalam Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, Pasal 18 ayat (1) KUHAP . Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat, Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Kemudian secara umum pada Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 8/2009 , kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu: 1. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; 2. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; 3. memberitahukan alasan penangkapan; 4. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan; 5. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan; 6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan 7. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!