Keabsahan Perjanjian Pinjaman Pribadi dengan Jaminan Sertipikat Tanah Pihak Lain dan Tanggung Jawab Pemalsuan Tanda Tangan
07/12/20
Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon maaf sebelumnya karena saya pakai inisial.
Kondisi Umum :
1. John Greget meminjam uang dengan orang lain (Keluarga MBK) secara pribadi dengan jaminan tanah.
2. Sertipikat tanah yang dijadikan sebagai jaminan oleh John Greget untuk meminjam uang ke Keluarga MBK atas nama anggota keluarga John Greget yang lain.
3. Keluarga MBK menyetujui, dan membuatkan perjanjian dengan kwitansi sebagai bukti peminjaman sejumlah uang dengan jaminan tanah tersebut kepada John Greget.
4. Didalam kwitansi tersebut terdapat ttd yang atas nama pemilik sertipikat.
5. Jaminan tidak dipegang oleh Keluarga MBK selaku pemberi pinjaman.
6. Sejalan dengan waktu, John Greget tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam dari Keluarga MBK.
Kondisi Khusus :
1. Keluarga MBK terus mendesak agar uangnya kembali.
2. Si pemilik sertipikat tidak terima atas perjanjian yang sebelumnya dibuat karena merasa tidak merasa terlibat dalam perjanjian tersebut.
Pertanyaan :
1. Dalam hal ini, siapa saja yang harus menyetujui pinjaman tersebut ? (Apakah si pemilik sertipikat)
2. Pihak mana saja yang bertanggung jawab atas pemalsuan tanda tangan oleh John Greget, ketika dilaporkan ke pihak berwenang ?
3. Ketika John Greget tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai peminjam, apakah Keluarga MBK dapat menuntut John Greget ke jalur hokum ?
Mohon Bapak/Ibu ahli memberikan penjelasannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, bahwa dalam hal ini karena tanah yang menjadi jaminan atas utang , maka instrrsebut adalah pemilik sertipikat disini adalah jaminan kebendaan yang digunakan untuk membebankan tanah tersebut adalah hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam hal ini, menurut hukum jaminan Anda bertindak sebagai pihak kedua pemberi hak tanggungan. Dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246) , pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut apabila sdr MBK melalui Joh Greget sebagai debitur tidak juga membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Akan tetapi, John Greget beriktikat baik ingin menyelamatkan sertipikat MBK, John Gregetharus melakukannya dengan cara membayar lunas atas utangnya sehingga hak tanggungan tersebut hapus karena hapusnya utang piutang tersebut (Pasal 18 ayat [1] huruf a UU Hak Tanggungan). Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1382 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
Setelah Anda melunasi utang tersebut kepada yang bersangkutan atas nama MBK melalui kuasa Joh Greget Anda sendiri, maka Anda akan menggantikan kedudukan MBK sebagai kreditur. Berdasarkan Pasal 1401 ayat 1 jo. Pasal 1400 KUHPer, hal ini dinamakan dengan subrogasi dan harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan tepat pada waktu pembayaran. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 1402 angka 3 KUHPer, pembayaran yang Anda lakukan dapat dianggap subrogasi yang terjadi demi undang-undang, karena Anda merupakan pihak yang membayar utang tersebut karena ada kepentingan untuk melunasinya.
Pasal 1402 angka 3 KUHPer:
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. …….;
2. …….;
3. untuk seorang yang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, diwajibkan membayar suatu utang, berkepentingan untuk membayar suatu utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu;
Jadi, cara untuk menyelamatkan sertipikat Anda adalah dengan membayar utang tersebut sebagai akibatnya MBK mempunyai hak untuk menagih kepada John Greget atas pelunasan utang yang telah di lakukannya. Sehingga utang piutang tersebut kemudian bukan lagi antara MBK dengan pihak lain tetapi dengan John Greget, dengan pemijam uang tersebut.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa Anda tidak bisa menyelamatkan sertipikat Anda dengan menggunakan jalur hukum memaksa John Greget membayar utangnya pada MBK karena Jonh Greget memiliki hubungan hukum utang piutang dengan orang lain, sehingga yang dapat menggunakan jalur hukum untuk memaksa John Greget membayar utangnya berdasarkan perjanjian utang piutang hanyalah yang bersangkutan.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!