Dugaan Penipuan atau Penggelapan Dana Transfer Pembelian Kompor yang Dialihkan ke Rekening Orang Lain

07/12/20

Oleh : dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mempunyai masalah.. saya di laporkan bos saya.. karna bos saya telah melakukakn transfer guna membeli kompor.. tapi dana tersebut saya gunakan untuk keperluan lain dahulu.. dan dana tersebut saya suruh bos saya transfer ke rekening adik saya yang saya akui sebagai toko kompor.. tapibdi siso lain saya masih mempunyai sisa pelunasan yang cukup di bos saya untuk membeli kompor rencana saya akan saya belikan kompor tersebut apabila danan saya di lunasi.. dikenakan pasal berapa kasus yang saya alamibini min.. trimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana sejumlah uang yang dipercayakan kepada Saudara tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat si pemilik, maka penjelasan terhadap hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pasal di dalam KUHP, yaitu pasal terkait dengan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dijelaskan diatas, di dalam KUHP terdapat juga pasal terkait tindak pidana penggelapan. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Apabila dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, maka di dalam penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang. Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut si B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang. Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A. Apabila melihat kasus yang Saudara alami, apabila dikaitkan dengan contoh kasus antara si A dan si B sebagaimana kami sampaikan diatas, maka terhadap pertanyaan Saudara tentang pasal dalam KUHP yang dapat disangkakan kepada Saudara dapat didasarkan pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hal tersebut tergantung pada niat awal dan kronologis yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Apabila sejak awal Saudara telah merencanakan untuk membawa kabur uangnya dan membelikan untuk hal lain, dengan memberikan nomor rekening palsu, maka hal ini lebih masuk ke dalam pasal tentang penipuan. Untuk penerapan pasalnya lebih tepat kearah penggelapan atau penipuan tentunya akan digali lagi oleh polisi sesuai dengan data yang disampaikan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!