Pembagian Warisan dengan Adanya Legaat kepada Istri dan Penunjukan Ahli Waris Tunggal dalam Wasiat

07/12/20

Oleh : Vio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A meninggal dunia, meninggalkan B (Istri) dan C (anak). Harta peninggalannya 16.000. A membuat wasiat yang berisikan memberi legaat kepada B sebesar 4.000 dan mengangkat X sebagai ahli waris satu-satunya. Bagaimana pembagian warisnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vio******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: 1. A sebagai pewaris 2. Meninggalkan ahli waris B (Istri) dan C (anak) 3. Harta Waris 16.000 4. Pewaris telah membuat wasiat memberikan Legaat kepada B sebesar 4.000 dan mengangkat X sebagai ahli waris satu-satunya. 5. Yang saudara tanyakan adalah, bagaimana pembagian warisnya? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara diatas, kami akan jelaskan dahulu sebagai berikut: 1. Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Hukum waris adalah hukum yangmengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris. Selanjutnya hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya, bagian yang diterima serta hubungan antara ahli waris dan pihak ketiga, Bahwa hukum kewarisan adalah hukum-hukum atau aturan-aturan yang mengatur tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seserang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. 2. Ahli Waris dalam KUHPerdata. Ahli Waris (erfgenaam) adalah semua orang yang berhak menerima warisan. Dalam KUHPerdata yang dimaksud dengan ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sah maupun diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup diluar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata). Selanjutnya pada (Pasal 833 KUHPerdata) disebutkan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia.Sehingga ada dua syarat untuk menjadi ahli waris yaitu: 1) Ahli waris yang ditentukan oleh undang-undang. adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli waris ini diatur didalam (Pasal 832 KUHPerdata) menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar nikah, suami atau isteri yang hidup terlama. Bilamana baik keluarga sedarah, maupun si hidup terlama diantara suami istri tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harta peninggalan mencukupi untuk itu.Ahli waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam (Pasal 852 a KUHPerdata). Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya. Dan dari perkawinan yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. (Pasal 852 b KUHPerdata) bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga dalam kuasanya. 2) Ahli waris yang ditentukan oleh wasiat. Ahli waris menurut wasiat adalah ahli waris yang menerima warisan karena adanya wasiat(testamen) dari pewaris kepada ahli waris yang dituangkannya dalan surat wasiat. Dalam (Pasal 875 KUHPerdata) dijelaskan surat wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dicabut kembali. Untuk mendapatkan atau menerima warisan ahli waris harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu: a. Pewaris telah meninggal dunia. b. Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan (pasal 2 KUHperdata), yaitu: “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”. Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk mewaris. c. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris, dalam arti ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seorang yang tidak patut mewaris karena kematian, atau tidak dianggap sebagi tidak cakap untuk menjadi ahli waris. 3. Wasiat, pengangkatan Waris dan Legaat. Mengenai apa itu wasiat disebutkan dalam Pasal 875 KUHPerdata: “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.” Wasiat tersebut terbagi menjadi 2, yaitu: a. pengangkatan waris (erfstelling) pengangkatan waris (erfstelling) penunjukkan meliputi suatu bagian tertentu yang sebanding dengan warisan (misalnya ½ dari harta peninggalan pewaris) tanpa menyebutkan benda yang diwariskan. Melihat pada ketentuan mengenai wasiat dalam Pasal 875 – Pasal 1004 KUHPerdata, terdapat beberapa pembatasan pemberian wasiat. J. Satrio (Ibid, hal. 201-279), menjelaskan pembatasan terhadap isi wasiat adalah: 1) Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis); 2) Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin; 3) Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata; 4) Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan; 5) Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat; 6) Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata; 7) Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris; 8) Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya. b. hibah wasiat (legaat). Hibah wasiat (legaat) adalah pemberian melalui wasiat atas sebagian daripada harta peninggalan berupa suatu barang tertentu sebagaimana dalam pasal Pasal 957 KUHPerdata: Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Dari penjelasan kami diatas, maka kami mencoba menjawab sebagai berikut: 1. B mendapatkan Legaat (Hibah Wasiat) sebesar 4.000 2. X karena dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris, maka X mendapatkan 16.000 – 4.000 = 12.000,- 3. Sedangkan C (anak) tidak mendapatkan apapun (karena Pewaris telah mewasiatkan X sebagai satu-satunya ahli waris) Demikian pendapat hukum yang dapat kami sampaikan kepada saudara, semoga bermanfaat. Dasar hukum: KUHPerdata Referensi: 1. Effendi Purangin, Hukum Waris, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hal 3 2. Anasitus Amanat, Membagi warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001) 3. J. Satrio, Hukum Waris, (Bandung : Alumni, 1992, Cetakan ke 2), 4. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),(Jakarta: Sinar Grafika, 2002) 5. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54a26aef28cfb/pembatasan-pembatasan-dalam-membuat-surat-wasiat/ Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!