Pembuktian Keabsahan Surat Jual Beli Tanah Orang Tua kepada Anak Setelah Orang Tua Meninggal
07/12/20Oleh : Sap***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana membuktikan surat jual beli tersebut benar terjadi ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sap***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
Orang tua saudara sudah meninggal
Abang saudara membeli tanah orang tua saudara tampah sepengetahuan saudara.
Pertanyaan saudara
Bagai mana membuktikan surat tersebut benar apa tidak?
Sekarang kami akam menjawab pertanyaan saudara. Karena saudara tidak menyebutkan bukti jual beli antara orang tua saudara dan abang saudara, kami berasumsi suarat jual beli abang saudara dengan orangtua saudara adalah Akta Jual Beli.
Sebelum itu kami akan menjelaskan mengenai Jual Beli. Menurut Pasal 1457 KUUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur oleh Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan (sudah dewasa)
suatu pokok persoalan tertentu, dan
suatu sebab yang tidak terlarang.
Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian, kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata).
Berdasarkan penjelasan pasal diatas jual beli adalah sebuah proses pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai salah satu alat tukarnya. Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA), maka pengertian jual beli tanah bukan lagi suatu perjanjian seperti pasal 1457 KUHPerdata melainkan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama lamanya yang bersifat tunai, dan kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang biasa disebut dengan (PPAT) sebagaimana yang tersirat dalam pasal 37 ayat (1) PP no.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
Bedasarkan penjelasan pasal diatas dapat diambil kesimpulan dari pertanyaan saudara kepada kami, bagaimana membuktikan suarat jual beli tersebut benar terjadi?
Jika abang saudara mempunyai bukti akta jual beli (AJB) yang Sah yang dibuat dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka telah terjadi jual beli antara ayah saudara dan abang saudara.
Saudara juga dapat bertanya kepada Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apakah telah terjadi jual antara orang tua saudara dengan abang saudara.
Saudara juga dapat bertanya kepada abang saudara apakah ada saksi -saksi waktu terjadi jual beli tersebut, dan saudara bisa bertanya kepada saksi-saksi tersebut.
Waktu terjadi jual beli abang saudara apakah sudah cukup umur, jika sudah cukup umur makah jual beli tersebut sah.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum:
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!