Kemungkinan Menikah Kembali Tanpa Akta Cerai Karena Hilang

07/12/20

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya bisa menikah kembali tanpa akta cerai, karena akta cerai tersebut hilang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Ferry, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Terkait akta cerai yang hilang, didalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dijelaskan sebagai berikut:   Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.   Jadi, jika akta cerai hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta cerai ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu. Sehingga dari uraian peraturan hukum diatas apabila saudara sudah mengurus akta cerai yang hilang, saudara boleh melakukan pernikahan kembali. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!