Langkah Hukum Mengambil Kembali Sertifikat Tanah dari Notaris yang Tidak Menyelesaikan Proses Balik Nama

07/12/20

Oleh : Afa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki sebidang tanah yg belum dibalik nama. Kemudian saya minta bantuan ke notaris dan saya sudah memberikan sejumlah uang ke notaris untuk biaya pengurusan balik nama tersebut. Lalu si notaris ini menjanjikan ke saya bahwa pengurusan balik nama ini akan selesai dalam waktu 6 bulan. Tapi sampai sekarang si notaris tidak ada kabar sama sekali. Bahkan saya sudah datang ke kantornya, ternyata kantor tersebut sudah tutup atau tidak beroprasi lagi. Nah, jadi apa yg harus saya lakukan agar sertifikat tanah saya bisa saya ambil kembali?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afa********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai balik nama sertipikat hak atas tanah milik saudara yang dalam hal ini saudara tidak menjelaskan dari mana perolehan hak milik tersebut, jika hak milik tersebut perolehannya dengan cara membeli maka saudara harus terlebih dahulu membuat Akta Jual Beli, begitu juga jika perolehan hak milik tersebut melalui cara lain misal hibah/waris saudara pun harus terlebih dahulu membuat akta Hibah/waris, sebagaimana saudara sampaikan bahwa saudara akan melakukan balik nama sertipikat hak milik atas tanah milik sendiri. Namun demikian kami akan mencoba menjawab permasalahan yang sedang saudara hadapi, peralihan hak atas tanah dapat diperoleh melalui jual beli, waris, hibah dan wasiat. Selanjutnya jika perolehan hak milik atas tanah dilakukan melalui cara jual beli, maka terlebih dahulu saudara harus membuat Akta Jual beli di hadapan pejabat yang berwenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/notaris), demikian selanjutnya jika perolehan didapat dari Waris, Hibah ataupun wasiat. Yang menjadi sangat penting adalah telah diserahkannya sertipikat Hak milik atas tanah yang sadaura miliki kepada Notaris namun Notarisnya pindah alamat tanpa pemberitahuan kepada Saudara sehingga sampai hari ini belum dapat diketemukan alamatnya. Selanjutnya untuk mengetahui kepindahan alamat notaris kami sarankan kepada Saudara, dapat dilakukan melalui Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/ Klik Menu login notaris atau Saudara dapat juga menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Jawa Tenga, sesuai dengan wilayah provinsi temapt tinggal Suadara, hal ini menjadi penting mengingat pendaftaran kenoriatan yang berpusat di Ditjen AHU pada pelaksanannya di daerah dilaksanakan oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Notaris, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotan Perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan. Jadi pada intinya apabila ada pihak yang dirugikan oleh notaris, pihak tersebut cukup melaporkan kepada Majleis Pengawas Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah jika kerugian itu timbul karena adanya pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode etik. Atau, dilaporkan ke polisi jika perbuatan notaris tersebut sudah di luar jabatannya seperti diuraikan sebelumnya. Namun demikian  jika perbuatan Notaris yang merugikan pihak lain (klien) adalah dalam rangka jabatannya (dalam rangka pembuatan akta), maka sesuai Pasal 67 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), pihak yang berwenang untuk mengawasi tugas Notaris adalah Menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM. Untuk melaksanakan lebih lanjut pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi (Pasal 67 ayat (2) dan (3) UUJN). Sesuai Pasal 68 UUJN Majelis Pengawas Notaris terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas Daerah merupakan pengawas Notaris pada tingkat pemeriksaan pertama, sehingga pihak yang dirugikan oleh Notaris melapor kepada Majelis Pengawas Daerah yang berkedudukan di Kabupaten atau Kota (Pasal 69 ayat [1] UUJN). Kewenangan Majelis Pengawas Daerah disebutkan dalam pasal 70 UU Jabatatan Notaris (UUJN antara lain : Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris; serta Menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode etik notarisatau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang. Adapun tugas dari dewan Pengawas Pusat Notaris, notaris adalah pejabat umum untuk melayani masyarakat. Jadi, dalam rangka pembuatan akta otentik oleh notaris, masyarakat wajib dilindungi. Untuk itulah makanya diciptakan majelis pengawas yang fungsinya melindungi masyarakat jika terjadi "malpraktek" oleh notaris. Pengawasan ini tujuannya adalah pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Jika seorang notaris yang diawasi terus-menerus melakukan pelanggaran maka dilakukan Penindakan. Untuk ini notaris yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan melihat pelanggaran yang dilakukannya. UUJN menyebutkan bahwa sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan. Sanksi kedua adalah teguran tertulis, dan yang ketiga, sanksinya adalah pemberhentian sementara maksimal 6 bulan. Sanksi yang terakhir adalah pemecatan terhadap jabatannya baik dengan hormat atau tidak hormat Undang –Undang Jabatan Notaris (Pasal 85 UUJN). Selain itu, para notaris di Indonesia juga berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang juga memiliki kode etik, yaitu Kode Etik Notaris. Sehingga, selain tunduk pada UUJN, para notaris juga tunduk pada Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh INI Dalam penegakan kode etik notaris, ada dewan kehormatan yang antara lain tugasnya adalah: melakukan pengawasan dalam menjunjung tinggi kode etik; - memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung; serta - memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris. Berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Notaris, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan, schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotan Perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan, pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.  Jadi, pada intinya apabila ada pihak yang dirugikan oleh notaris, pihak tersebut cukup melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah jika kerugian itu timbul karena adanya pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode etik. Atau, dilaporkan ke polisi jika perbuatan notaris tersebut sudah di luar jabatannya seperti diuraikan sebelumnya. Namun jika saudara ingin menelusuri keberadaan notaris tersebut saudara dapt menghubungi Ditjen Administrasi Hukum Umum Cq Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah setempat (provinsi). Mengingat dokumen tersebut (sertipikat) Ha katas Tanah milik saudara adalah sangat penting sehingga saran dari kami sebaiknya saudara telusuri terlebih dahulu kepindahan alamat notaris tersebut melalui website Ditjen AHU Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/ Klik Menu login notaris, atau Saudara dapat juga menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat (Provinsi) dimana anda tinggal (Jawa Tengah), sehingga akan ditemukan alamat yang terbaru dari notaris yang Saudara maksudkan, kemudian terkait tindak Notaris yang tanpa pemberitahuan kepada Sauadara tentang kepindahannya dapat saudara sampaikan dan musyawarahkan, namun jika ternyata Sertpikat milik Saudara tersebut tidak ditemukan maka perbuatan tersebut Saudara dapat mengajukan/melapaorkan notaris tersebut kepada pihak berwajib atas praduga melakukan perbuatan penggelapan  Pasal 374 KUHP yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!