Perhitungan Lama Masa Pidana Narkoba dengan Putusan 9 Tahun Subsider 1 Tahun

07/12/20

Oleh : Ech***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika terdakwa pidana narkoba divonis 9tahun supsider 1, tahun berapa terdakwa menjalani hukumannya ???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ech* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri ECHA dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengertian Vonis hakim Putusan hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perkara. Putusan akhir dalam suatu sengketa yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan umumnya mengandung sangsi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan. Selain daripada itu, perlu juga dicermati apakah tuntutan yang diberikan oleh jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal yang ditentukan oleh undang-undang atau belum. Hal ini sangatlah penting mengingat hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan, diantaranya alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua), adanya persesuaian, adanya unsur kesalahan (schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid).  Dengan mempertimbangkan unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid) tersebut, maka hakim dapat memberikan hukuman maksimal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang yang telah dilangar oleh terdakwa yang mungkin saja lebih dari tuntutan jaksa. Misalnya terdakwa tersebut dituntut 5 (lima) tahun oleh jaksa atas tindak pidana narkoba sebagaiaman yang telah di atur dalam UU Narkotika . Dalam proses persidangan, hakim melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan terbukti bahkan selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif bahkan tidak menghormati persidangan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal atas perbuatannya, dan apabila terdapat unsur2 yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP dapat ditambah lagi sepertiga. Pengertian subsider Kata subsider digunakan dalam kaitannya dengan vonis hukum kepada seseorang atau pihak tertentu sebagai konsekuensi dari proses hukum. Kata subsider artinya ‘sebagai pengganti’ atau ‘pengganti’. Karena sebagai wujud dari bentuk vonis hukum, kata subsider dapat diartikan pengganti dari ketetapan hukuman. Banyak orang yang saat membaca atau melihat berita mendengar kata subsider. Kata subsider digunakan dalam kaitannya dengan vonis hukum kepada seseorang atau pihak tertentu sebagai konsekuensi dari proses hukum. Kata subsider artinya ‘sebagai pengganti’ atau ‘pengganti’. Sebagai Contoh : Ada kasus narkoba yang divonis hakim dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. jika terdakwa tidak dapat membayar denda sebesar 10 juta maka dapat diganti penjara/kurungan selama 1 bulan penjara, jadi kalau ditotal vonis hakim menjadi hukuman penjara 9 tahun 1 bulan yang harus dijalani oleh terdakwa, setelah dipotong selama masa penahanan jika terdakwa ditahan selama proses penyidikan di kepolisian dan proses prnuntutan di kejaksaan Untuk jawaban atas pertanyaan anda terkait vonis hakim, maka hukuman penjara yang harus dijalankan dalam kasus yang anda tanyakan harus sesuai dengan putusan/vonis hakim dalam kasus ini sesuai dengan keterangan yang anda sampaikan yakni 9 tahun subsider 1 bulan dan dapat dikurangi dengan hak-hak sebagai narapidana seperti yang telah dijelaskan diatas. Demikian jawaban kami. Terima kasih. SUMBER HUKUM; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!