Penentuan Hak Asuh Anak Usia 3 Tahun dan Hambatan Ibu untuk Bertemu Anak yang Dibawa Mantan Suami

06/12/20

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak saya usia 3 taun(dibawah umur)seminggu yang lalu dibawa oleh mantan suami&keluarganya dari rumah saya,dengan alasan karena ada acara keluarga,sampe saat ini belum juga dikembalikan&saya selaku ibunya datang kerumah mantan suami dengan niat menjemput anak saya,tapi seperti disembunyikan oleh kluarganya,apakah hak asuh anak dibawah umur yg berhak jatuh ke siapa??? Dan saya selaku ibunya ingin bertemu berasa dipersulit,apakah ada undang2 nya bila mreka tidak mempertemukan saya dengan anak??? Mohon bantuannya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pertanyaan anda, ada beberapa hal terkait hak asuh anak. Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak . Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak “Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”. Pasal 14 UU 35/2014: (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan memperoleh Hak Anak lainnya. Apabila terjadi perceraian maka menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41). Putusan pengadilan mengenai hak asuh anak, untuk yang beragama Islam, biasanya pengadilan memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal ini mengacu pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya. Sementara bagi yang non-muslim, merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), hak asuh anak dibawah umur juga jatuh pada ibunya, sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa : “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..” Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan: “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Selanjut terkait dengan masalah yang anda hadapi, dimana belum dijelaskan apakah dalam perceraian anda telah ditetapkan putusan terkait hak asuh anak. Hal ini karena hak asuh anak diperoleh berdasarkan penetapan Pengadilan, maka prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan hak asuh anak adalah termasuk kumulasi perkara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Dan permohonan mengenai hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU Peradilan Agama) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus. Cara hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama jika beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam adalah menyertakan berbagai dokumen sebagai berikut : 1). Surat permohonan/ pengantar; 2) Fotocopy surat nikah atau akte cerai pemohon bermaterai Rp 6.000,-; 3) Fotocopy KTP satu lembar A4 (tanpa dipotong); 4) fotokopi akte kelahiran anak Akte kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter 1 (satu) lembar bermetarai Rp 6.000,-, Surat keterangan gaji/penghasilan bagi PSN/TNI/POLRI) Syarat Permohonan Hak Asuh Anak/perwalian ke pengadilan negeri 1. Surat Permohonan, bermetarai 6.000,- ditandantangani oleh pemohon (dicopy 1 lmbr); 2). Fotokopi KTP pemohon sebanyak satu lembar; Fotokopi KTP orang tua/peserta sebanyak satu lembar; 5). Fotokopi akte kelahiran sebanyak satu lembar; 6) Surat kuasa dari orang tua ke pemohon sebanyak satu lembar ; 7) Fotokopi kata dua orang saksi masing-masing sebanyak satu lembar. Untuk poin 2 s.d point 6 di stempel/leges dikantor pos bermaterai 6.000,- Akan tetapi jika memang anda telah memiliki penetapan pengadilan akan hak asuh anak anda, maka penetapan tersebut berlaku selamanya, selama anak anda masih dalam katagori anak sesuai dengan UU Perlindungan anak. Dan apabila anda dihalang-halangi oleh mantan suami dan keluarga mantan suami untuk bertemu anak maka anda dapat melaporkannya sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jadi selama Anda dapat membuktikan bahwa mantan suami dan keluarganya membawa anak Anda bukan dengan kemauan anak Anda, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 KUHP. Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya Anda membicarakan baik-baik secara kekeluargaan mengenai hal ini dengan mantan suami Anda dan keluarganya. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!