Alasan Terpidana Kasus Narkoba yang Telah Divonis 1 Tahun Belum Dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan
06/12/20Oleh : Avo***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mengapa napi Siti Ratna Sari terpidana 1 tahun penjara kasus narkoba dan sudah menjalani 6 bulan tahanan di resort Binjai tidak dikirim ke lp. Mohon penjelasan nya..pada bulan September hakim sudah memvonis 1 tahun penjara
Terima kasih atas pertanyaan saudara Avo* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat mengenai Lembaga Pemasyarakaratan (“LAPAS”) dan Rumah Tahanan Negara (“RUTAN”). Pengertian RUTAN dapat kita temui di dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa : “Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan”. Sementara, mengenai pengertian LAPAS diatur pada Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”.
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Berdasarkan penjelasan singkat di atas, seorang narapidana harus ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk mendapatkan pembinaan, tetapi pada kenyataannya karena keterbatasan kapasitas RUTAN di Indonesia membuat fungsi LAPAS berubah menjadi RUTAN. Beberapa LAPAS yang seharusnya menjadi tempat membina narapidana tersebut digunakan untuk menahan tersangka atau terdakwa. Perubahan fungsi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara “seorang terpidana yang seharusnya berada dalam LAPAS boleh ditempatkan di rumah tahanan”, pada Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan disebutkan: Pemindahan narapidana, anak didik dan tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan:
a. Di dalam suatu wilayah hukum Kantor Wilayah Dep, Kehakiman, atau
b. antar wilayah hukum Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
Seorang Narapidana yang belum dipindahkan dari Rumah Tahanan Polisi resort) ke Lembaga Pemsyarakatan, mungkin napi tersebut masih menjadi sanksi bagi kasus yang lain yang berhubungan dengan kasusnya.
sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan. Fungsi RUTAN bukanlah untuk membina narapidana, tetapi untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!