Pelaporan Dugaan Perzinaan dan Dugaan Pelanggaran Keimigrasian oleh Warga Negara Asing (Overstay) dengan Bukti Foto, Nomor Telepon, dan Rekaman Video
06/12/20Oleh : Rob***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pasangann saya ketauan selingkuh, saya ingin menangkap laki2 yang sudah menggoda itu, dia WNA asing yang setau saya ilegal (over stay ), saya punya foto orangnya dan nomor telp saja, serta bukti sedikit rekaman video perbuatan mereka, mohon penjelasannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rob** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Apabila perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan anda sudah mengarah kepada perzinahan (persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya), maka anda dapat melaporkan pasangan anda serta selingkuhannya ke kepolisian setempat atas dasar perbuatan perzinahan dengan membawa bukti-bukti yang anda miliki.
Perbuatan perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut. Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri.
Kasus perbuatan perzinahan diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27
BW berlaku baginya.
Apabila anda memilih jalur hukum, bukan jalur penyelesaian secara kekeluargaan, maka nantinya di persidangan penuntut umum akan menentukan pasal mana yang akan digunakan untuk menuntut pasangan anda dan selingkuhannya yang selain melakukan perbuatan perselingkuhan (perzinahan) juga merupakan WNA illegal.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!