Penyalahgunaan KTP untuk Pengajuan Pinjaman Koperasi Tanpa Persetujuan Pemilik Identitas

06/12/20

Oleh : Ega***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya sebelumnya pernah meminta tolong lewat kenalan untuk mengenalkan kepada orang dari koperasi untuk pinjaman mingguan. Setelah sy melakukan pinjaman dengan diangsur selama 8 minggu lancar. Sy meminta ktp sy dan dia baru memberi tahu sy kalau dia menggunakan ktp sy untuk melakukan pinjaman kembali dengan nama sy. Tanpa memberi tahu sy dan diberikan pinjaman dari pihak koperasi tersebut tanpa ada bertemu sy seperti diawal memakai tandatangan dan foto saat peminjaman. Apakah dr pihak yg melakukan pinjaman dengan ktp juga atas nama sy, dan orang dari koperasi bisa sy tuntut? Sy meminta ktp sy kembali tetapi sudah 3 minggu hanya diundur-undur ketika sy minta bertemu. Tolong beri penjelasan untuk sy. Terimakasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ega kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara tentang bagaimana hukumnya terhadap pihak yang menyalahgunakan identitas (KTP) untuk peminjamanan sejumlah uang ke suatu koperasi, berikut kami jelaskan : Penyalahgunaan identitas (KTP) untuk jaminan/bukti pinjamanan oleh orang lain tanpa seijin pemilik identitas merupakan suatu tindak pidana. Hal ini bisa saja dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan itu. Selain itu bisa juga dilakukan gugatan secara perdata, karena setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, gugatan tersebut dapat diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Dengan demikian, dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!