Penggadaian Mobil Milik Istri oleh Suami Tanpa Persetujuan dan Kemungkinan Proses Hukum
06/12/20
Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya memiliki mobil atas nama saya sendiri, dan suatu ketika suami saya meminjam untuk bekerja ke luarelang 2harian mobil saya tdk kembali, dengan alasan di tinggal dikantor suami karena membawa barang banyak katanya mobil sy tdk muat. Saya curiga krn sudah 3hari mobil saya tdk kunjung datang. Akhirnya saya tanya paksa suami saya, ternyata mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan saya. Sampai saya cek sendri ke tempat gadai dan ternyata benar mobil saya digadaikan disana. Apakah kasus saya ini bisa dilanjutkan proses hukum? Krn sy yakin suami sy tdk akan mampu menebus mobil sy itu. Dan sy sangat2 keberatan mobil saya digadaikan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berbicara mengenai proses hukum yang harus pahami adalah adanya tindak pidana, berikutnya kerugian yang diderita dan adanya perbuatan melawan hukum. Jika yang dimaksud dalam permohonan konsultasi, diduga ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana yang tentunya bisa diproses secara hukum untuk mendapatkan keadilan. Namun demikian ada ketentuan ketentuan yang mengatur tentang proses hukum terhadap sebuah tindak pidana yang karakteristiknya disesuaikan dengan subyek hukum, obyek hukum dan peristiwa hukum serta perbuatan hukum. Intinya adalah sebuah proses hukum dilakukan apabila patut diduga adanya perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:
1. perbuatan melawan hukum yakni sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, contoh pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
2. perbuatan melawan hukum, yaitu sesuatu perbuatan “mungkin”, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Sementara Tindak Pidana Menurut J. Bauman sebagaimana dikutip oleh Bambang Poernomo, (1997: 89), tindak Pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dilakukan dengan suatu kesalahan. Mengenai tindak pidana terdapat syarat formil dan syarat materiil.
Unsur atau elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno (2002: 63), adalah, sebagai berikut: Pertama, Kelakukan dan akibat (perbuatan); Kedua, Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan; Ketiga, Keadaan tambahan yang memberatkan pidana; Keempat, Unsur melawan hukum yang obyektif; Kelima, Unsur melawan hukum yang subyektif
Jika membaca permohonan konsultasi terkait mobil yang digadaikan tanpa sepengetahuan/ijin pemiliknya maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah dugaan penggelapan yang perlu pembuktian dengan melengkapi syarat formil dan syarat materiilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sementara dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900. (Soesilo, 1994: 258).
Menurut Andi Hamzah (2010: 108), bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan yakni: Pertama, Sengaja: Kedua, Melawan hukum; Ketiga, Memiliki suatu barang; Keempat, Yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain; Kelima, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu: Pertama, tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok; Kedua, tindak pidana penggelapan ringan; Ketiga, tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan; Keempat, tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain; Kelima, tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Mengingat dalam hal informasi yang disampaikan pemohon bahwa terduga pelaku adalah tidak lain dari suami sendiri maka dalam tataran ini perlu memperhatikan pokok pokok tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam lingkup keluarga.
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Bagi tindak pidana penggelapan ini berlaku ketentuan dalam Pasal 367 KUHP, yaitu:
1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
3) Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Sehingga, dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang tidak terpisah meja, ranjang maupun harta kekayaannya, maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku.
Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta benda suami istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata susila. Akan dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam surat hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut.
Sedangkan, bila penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang melakukan pisah meja, ranjang atau harta kekayaan atau apabila pelakunya merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap pelaku tersebut hanya dapat dilakukan penuntutan bila pihak yang dirugikan (yang hartanya digelapkan) mengadukannya ke pihak kepolisian. Misalnya, seorang anak yang menggelapkan barang ayahnya atau keponakan yang menggelapkan barang pamannya. Ketentuan tersebut berlaku baik dalam adat istiadat patrilineal maupun matrilineal. Dalam kondisi-kondisi tersebut berarti berlaku delik aduan. Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II”, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan. Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus berjalan. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Dan dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!