Legalitas Penebangan dan Hak Pemanfaatan Lahan Fasilitas Umum/Tanah Terlantar di Perumahan yang Dikelola Warga Sekitar

04/12/20

Oleh : Fad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1) Apakah hukum menebang/memusnahkan pohon di lahan fasilitas umum/tanah terlantar di perumahan yang dikelola oleh orang yang terdekat tinggal di lahan tersebut? 2) Jika terjadi sengketa atas pemanfaatan lahan tersebut, siapa yang paling berhak dalam pemanfaatan lahan tersebut? Dalam hal ini oang yang tinggal ddekat lahan tersebut sudah lebih dari 15 tahun mengurus tanah tersebut dengan menanam pohon pisang yang buah maupun daunnya dimanfaatkan oleh tetangga sekitar (bukan hanya untuk keperluan pribadi orang yang mengurus tanah terlantar/ fasos tersebut), tetapi tiba-tiba orang lain seenaknya menebang pohon tersebut, padahal tanah tersebut berfungsi untuk daerah peresapan air hujan agar ketika banjir tidak terlalu lama menggenangi rumah -rumah terdekat dengan lahan tersebut , sebab lahan tersebut paling rendah posisonya di perumahan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fad***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab persoalan yang sering muncul dilingkungan warga seperti yang dipertanyakan oleh sdri. Fadhilah terkait dengan fasilitas umum maupun fasilitas social memang sering terjadi dilingkungtan perumahan maupun lingkungan pemukiman.; Perlu diketahui fasilitas umum memang peruntukannya untuk kepentingan umum warga dalam lingkup perumahan, akan tetapi seperti yang telah diutarakan oleh sdri Fadhilah tersebut bahwa Fasum itu terlantar tidak diurus sebagaimana fungsi dan peruntukannya oleh pengurus warga/lingkungan, maka tidak ada salahnya bila dimanfaatkan oleh warga terdekat dengan lahan tersebut untuk ditanami pohon yang cepat berbuah, hal itu baik masih ada warga yang berinisiatif mengelola sementara sambil menunggu pemanfaatan fungsi lahan tersebut, tentunya harus ada etikat baik untuk memberitahukan kepada pengurus lingkungan RT dan RW setempat dalam pemanfaatan lahan tersebut. Yang menjadi persoalan ada orang lain yang tiba-tiba menebang dan memusnahkan pohon2 yang telah ditanam tersebut ? adapun orang lain itu mempunyai maksud dan tujuan apa ? terhadap lahan yang telah ditanami oleh orang yang dekat dengan lahan tersebut dan orang lain itu sebagai apa ? sesama warga atau pengurus lingkungan ? tentunya semua itu bisa dimusyawarahkan oleh sesama warga dengan pengurus lingkungan. Jadi dalam hal ini sesuai dengan pentanyaan anda, orang lain itu tidak boleh merusak atau seenaknya menebang tanaman orang tanpa ijin dengan orang yang telah menanam pohon tersebut, perbuatan tersebut telah membuat rasa tidak senang terhadap orang yang telah menanam pohon itu, dalam hal ini atas tindakan semacam itu bisa disebut arogan. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “ merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”   Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut: 1.    Barangsiapa (seseorang); 2.    Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan; 3.    Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan orang tersebut adalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana sesuai dengan pasal tersebut diatas. Hal ini yang terkait dengan dasar hukum atas perbuatan orang yang tiba2 menebang pohon tanaman milik orang lain, terlepas ditanam dilahan apapun dapat di ancam pidana. Adapun pertanyaan anda yang kedua apabila terjadi sengketa pemanfaatan lahan siapa yang berhak ? Lahan fasilitas umum dalam hal ini lahan resapan air hujan di lingkungan perumahan tidak ada satu warga pun yang mempunyai hak untuk memanfaatkan lahan tersebut, karena lahan ini hak umum atau hak public masyarakat warga perumahan tersebut, jadi lahan tersebut hak warga bersama, pemanfaatannya untuk digunakan kepentingan bersama warga sebagaimana fungsi lahan sebagai serapan air di musim hujan supaya warga masyarakat perumahan tersebut tidak kena banjir. Sekali lagi halan Fasum lingkungan perumahan tidak bisa disengketakan pemanfatannya karena milik umum warga perumahan tersebut dan tidak ada seorangpun yang berhak atas lahan dimaksud sekalipun lahan dimaksud lahan terlantar karena lahan fasum milik umum/milik warga Bersama sebagai fasilitas perumahan. Demikian penjelasan singkat dari kami semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!