Latar Belakang dan Permasalahan yang Mendorong Pembentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)

04/12/20

Oleh : els***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa saja problem yang menjadi sebab adanya RUU Minol

Terima kasih atas pertanyaan saudara els* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan Saudara, apa saja problem yang menjadi sebab adanya RUU Minol, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa negara Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Perubahan ketiga UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, pernyataan tersebut mengandung arti bahwa kekuatan hukum yang mengikat sebagai norma tertinggi dalam tata hukum nasional negara Indonesia, yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat. Perlindungan yang diberikan negara terhadap warga negaranya salah satunya terhadap penyalahgunaan adanya minuman berakohol. Kemudian kalau ditanya pentingnya RUU Minol adalah bisa diakses melalui situs DPR RI di bagian program legeslasi nasional, namun sedikit bisa kami sampaikan bahwa berdasarkan riset kesehatan dasar Kementerian Kesehatan RI jumlah remaja yang mengkonsumsi minuiman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen. Namun pada tahun 2014 jumlah konsumen alkohol remaja melonjak hingga 23 persen yang jika dikonversikan ada 14,4 juta remaja yang mengkonsumsi miras, dari total jumlah remaja saat ini sekitar 63 juta jjiwa. Disamping itu berapa kerugian penggunaan alkohol diantaranya jika menggunakan secara berlebihan menyebabkan gangguan kesehatan, gangguan psikologis, dan konsekuensi sosial yang merugikan. Selain itu pendapatan minuman beralkohol bagi negara tidak sebanding dengan resiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Selanjutnya data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2014-2016, rata-rata volume produksi dan import minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar. Dalam data tersebut juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi, dimana dalam hierarki peraturan perundang-undangan masih dibawah UU dan tidak mengatur sanksi. Sementara kalau dibandingkan dengan regulasi minuman beralkohol di negara-negara muslim, negara-negara mislim tersebut melarang minuman beralkohol secara total, namun ada juga negara yang melarang minuman beralkohol bagi umat muslim saja, contohnya Malaysia, Maroko, Turki, Abu Dhabi, dan Iran. Sedangkan alasan lain dari pembentukan RUU Minol adalah adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Undang-Undang Dasar 1945 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!