Upaya Memperoleh Hak Asuh Anak Luar Nikah yang Telah Diadopsi Pihak Lain
04/12/20Oleh : cio***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah khilaf di tahun 2016,saya berbuat dosa dengan pacar sya sampai dy hamil,dan saat tw dy hamil posisi saya sudah menikah,pertanyaan saya bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak yang lahir diluar nikah dulu saya tidak mw bertanggung jwab sekarang saya menginginkan anak saya kembali tapi dy sudah di adopsi orang lain,mohon penyuluhannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara cio************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah:
1. Bahwa Saudara telah melakukan hubungan diluar nikah dengan pacar saudara.
2. Pacar saudara sudah hamil duluan sebelum dilaksanakan pernikahan.
3. Anak yang dilahirkan telah di adopsi oleh orang lain, karena dulunya saudara tidak bertanggung jawab.
4. Sekarang timbul keinginan untuk mendapatkan hak asuh anaknya yang telah di adopsi orang lain tersebut
5. Pertanyaannya Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak yang lahir diluar nikah?
Jawaban Pertanyaan:
Kami sangat menyesalkan perbuatan saudara yang sudah menghamili pacar saudara sebelum menikah tetapi tidak bertanggung jawab dengan anak yang dilahirkan oleh pacar saudara, sehingga anak yang dilahirkan diadopsi oleh orang lain. Kami berpesan jadilah orang yang bertanggung jawab, jangan menyerahkan anak kita pada orang lain secara tidak bertanggung jawab dengan berbagai macam alasan agar tak ada penyesalan dikemudian hari. Lebih baik berikan pada saudara dekat jika memang terpaksa. Setiap anak yang Allah titipkan pastilah sudah disediakan rezeki untuk mereka dan kita sebagai orang tua wajib berusaha keras dan berdoa. Adopsi (pengankatan anak) boleh saja dilakukan asal sesuai dengan peraturan yang berlaku. adopsi adalah perbuatan yang mulia yang dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri. Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh. Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah apakah adopsi yang dilakukan oleh orang lain terhadap anak saudara ini telah melalui penetapan pengadilan? artinya apakah sudah melalui prosedur pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Kalau pengangkatan anak belum berdasarkan PP 54/2007 tersebut maka untuk mendapatkan hak asuh dari anak saudara akan terbuka lebar. PP 54/2007 merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mendapatkan anak saudara kembali kami menyarankan agar masalah ini dibicarakan secara baik-baik dengan orang yang mengadopsi anak saudara bahwa saudara berkeinginan sekali untuk mendapat hak asuh dari anak saudara sendiri, sambil menjelaskan bahwa saudaralah yang paling berhak atas pengasuhan anak tersebut. Jika tidak berhasil, saudara dapat menempuh upaya ke pengadilan untuk mengesahkan asal-usul anak saudara bahwa memang mantan pacar saudaralah yang yang melahirkan dan berhak untuk mengasuhnya bersama saudara karena saudara telah melakukan pernikahan dengan mantan pacar saudara tersebut.
Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa pengadilan yang berwenang mengeluarkan penetapan soal pengesahan anak luar kawin, bagi yang beragama Islam, adalah pengadilan agama. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke pengadilan negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni peradilan umum memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika saudara melakukan perkawinan setelah hamil maka dalam hukum perdata anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 24 Tahun 2013.
Pasal 50 (1) menyebutkan: Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Bagi penganut agama Islam, anak luar nikah itu tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah bilogis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, dia bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa. Anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Misalnya, jika si anak berkelamin perempuan, ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Ini artinya tidak ada hubungan nasab antara ayah dan anaknya atau tidak ada hubungan yang sah antara anak dan ayah.
Seperti yang kami jelaskan diatas bahwa anak luar perkawinan (luar nikah) punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya selama hal tersebut bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.
Memang dahulu anak yang lahir di luar perkawinan, secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak dengan ayahnya sebagaimana diatur di Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 bila tidak dibaca:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Jadi, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
Oleh karena itu untuk mendapatkan hak asuh anak tentu terbuka lebar bagi saudara terutama bagi ibunya yang melahirkan. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Tentu saja saudara sebagai ayah dan mantan pacar saudara sebagai ibunya berhak atas hak asuh anak. Cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh hak asuh anak selain melalui pengadilan, dapat juga meminta bantuan dari Komisi Perlindungan Anak.
Ketentuan hak asuh anak terdapat pada orang tuanya ini diatur juga dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak berbunyi: Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Pasal 14 UU 35/2014 (1) berbunyi Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Sebagai informasi, ada dua cara pengakuan dan pengesahan anak yang kami ketahui sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, apabila seorang ayah ingin mempunyai hubungan perdata dengan anaknya yang berstatus anak di luar kawin, ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu:
a. Pengakuan anak, merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Cara pengakuan anak kita dapat merujuk pada Pasal 49 UU 24/2013, yaitu:
1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
2. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang lahir yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
3. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
b. Pengesahan anak, merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Adapun tata cara pengesahan anak adalah dengan merujuk kepada Pasal 50 UU 24/2013 sebagai berikut:
1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
3. Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!