Hak Pekerja PKWT yang Diberhentikan Saat Sakit Akibat Kecelakaan dan Tidak Mendapat Pesangon

03/12/20

Oleh : Anu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang karyawan OS yang di tempatkan di bank. Status Bekerja pkwt jatuh pada November Tetapi pada bulan September mengalami kecelakaan hingga patah tulang. Pada bulan November saya di berhentikan saat masih menggunakan surat dokter.saya di berhentikan tanpa pesangon. Apakah saya berhak atas hak pesangon saya yang diberhentikan saat sakit? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Anu**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa pemutusan hubungan kerja saudara dengan Perusahaan telah Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak berdasarkan pasal 154 huruf b. Lebih lanjut kami jelaskan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini:  Jenis PHK  UP UPMK UPH Uang Pisah  Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur  – – UPH Uang Pisah Pasal 162 ayat (1)  Tidak lulus masa percobaan  – – – – Pasal 154  Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak – – – – Pasal 154 huruf b Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan  1x 1x  UPH  – Pasal 161 ayat (3) Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha  2x 1x UPH – Pasal 169 ayat (1) Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya) 1x 1x UPH – 153 PHK masal karena perusahaan bangkrut 1x 1x UPH – Pasal 169 ayat (1) PHK masal karena melakukan efisiensi  2x 1x UPH – Pasal 169 ayat (3)  Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan 1x 1x UPH  – Pasal 163 ayat (1) Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan 2x 1x UPH – Pasal 163 ayat (3) Perusahaan Pailit  1x 1x UPH  – Pasal 165 Pekerja meninggal dunia 2x 1x UPH Uang pisah  Pasal 166 Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut  – – UPH Uang pisah  Pasal 168 ayat (1) Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan  2x 2x UPH – Pasal 172 Usia pensiun  2x 1x UPH – Pasal 167 Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan) – 1x UPH – Pasal 160 ayat (7) Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah  – 1x UPH – Pasal 160 ayat (7)  Hasil akhir Konsultasi Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan. Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!