Hak Pekerja PKWT yang Diberhentikan Saat Sakit Akibat Kecelakaan dan Tidak Mendapat Pesangon
03/12/20Oleh : Anu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang karyawan OS yang di tempatkan di bank. Status Bekerja pkwt jatuh pada November Tetapi pada bulan September mengalami kecelakaan hingga patah tulang. Pada bulan November saya di berhentikan saat masih menggunakan surat dokter.saya di berhentikan tanpa pesangon. Apakah saya berhak atas hak pesangon saya yang diberhentikan saat sakit? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Anu**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa pemutusan hubungan kerja saudara dengan Perusahaan telah Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak berdasarkan pasal 154 huruf b. Lebih lanjut kami jelaskan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.
Ketentuan Perhitungan Pesangon, UPMK, dan UPH untuk Ragam Jenis PHK
Terdapat berbagai alasan seorang karyawan mengundurkan diri atau bahkan di PHK dari perusahaan. Dalam UU tersebut juga disebutkan besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan jenis PHKnya. Mari simak rinciannya pada tabel berikut ini:
Jenis PHK
UP
UPMK
UPH
Uang Pisah
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pengunduran diri tanpa tekanan sesuai prosedur
–
–
UPH
Uang Pisah
Pasal 162 ayat (1)
Tidak lulus masa percobaan
–
–
–
–
Pasal 154
Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Masa Kontrak
–
–
–
–
Pasal 154 huruf b
Pekerja melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
1x
1x
UPH
–
Pasal 161 ayat (3)
Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
2x
1x
UPH
–
Pasal 169 ayat (1)
Pernikahan antar pekerja (jika perusahaan mengaturnya)
1x
1x
UPH
–
153
PHK masal karena perusahaan bangkrut
1x
1x
UPH
–
Pasal 169 ayat (1)
PHK masal karena melakukan efisiensi
2x
1x
UPH
–
Pasal 169 ayat (3)
Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan atau perubahan status perusahaan
1x
1x
UPH
–
Pasal 163 ayat (1)
Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena peleburan, penggabungan, dan perubahan status perusahaan
2x
1x
UPH
–
Pasal 163 ayat (3)
Perusahaan Pailit
1x
1x
UPH
–
Pasal 165
Pekerja meninggal dunia
2x
1x
UPH
Uang pisah
Pasal 166
Pekerja mangkir dari tugas selama 5 hari atau lebih dan telah mendapat panggilan 2 kali berturut-turut
–
–
UPH
Uang pisah
Pasal 168 ayat (1)
Sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja (masa kerja di atas 12 bulan
2x
2x
UPH
–
Pasal 172
Usia pensiun
2x
1x
UPH
–
Pasal 167
Pekerja ditahan dan tidak dapat memenuhi tugas (masa kerja di atas 6 bulan)
–
1x
UPH
–
Pasal 160 ayat (7)
Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah
–
1x
UPH
–
Pasal 160 ayat (7)
Hasil akhir Konsultasi
Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan.
Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!