Pertanggungjawaban Pidana Guru atas Pelecehan Seksual terhadap Murid di Lingkungan Sekolah
03/12/20
Oleh : Sis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saat semua murid sudah pulang, 1 orang murid dilarang pulang oleh gurunya dengan alasan belum selesai mengerjakan tugasnya. Alih-alih membantu si anak mengerjakan tugas si guru malah membuka baju si anak dan memaksa si anak untuk meraba-raba kemaluannya(si guru). Setelah itu, si guru mendekatkan kemaluannya ke kepala si murid sambil menggesek-gesekkan. Terakhir, si murid diminta untuk membuka resleting celana si guru tetapi ditolak dan si anak berhasil kabur. Apakah pelecehan sejenis ini dapat dituntut? Hukuman apa yang pantas pelaku yang notabene nya adalah seorang guru agama?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Siska atas pertanyaannya.
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan
perlindungan dari tindak kekerasan, baik fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan
lainnya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang menyatakan:
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan
perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
dan/atau pihak lain.”
Kekerasan sendiri menurut Pasal 1 angka 15 adalah :
“Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum.”
Berdasarkan pengertian tersebut, jelas bahwa pelecehan seksual yang dilakukan
oleh guru, apalagi guru agama, adalah termasuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan ini
adalah salah satu perbuatan yang dilarang menurut hukum. Larangan ini diatur dalam
Pasal 76D yang menyatakan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.” Oleh karena ini adalah perbuatan yang dilarang secara hukum, maka dapat
dilakukan penuntutan dan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana bagi pelaku
kekerasan seksual diatur dalam Pasal 81 ayat (1) sampai (3) yang menyatakan :
“(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).”
Perbuatan guru agama yang membohongi anak didiknya untuk mengerjakan tugas, juga
dapat melanggar larangan yang ada di pasal 76E yang menyatakan: “Setiap Orang
dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan:
“(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).”
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!