Pembatalan Jual Beli Tanah Warisan yang Dijual Tanpa Persetujuan Ahli Waris dan Upaya Hukum terhadap Pembeli
23/03/16
Oleh : edi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang bapak/ibu.saya mau menanyakan mengenai urusan tanah keluarga kami.
jadi gini sebelum 100hari bapak saya meninggal,kakak saya langsung jual tanah.otomatis saya dan saudara2 yang lain pada keberatan.kakak saya dan si pembeli itu transakasi jual beli seperti beli tempe.istilahnya tidak ada persetujuan dari keluarga.
yang saya tanyakan.bisa enggak tanah itu kami ambil lagi dan uang si pembeli kami kembalikan?
kalau secara baik2 si pembeli tidak mau,dan bisa di pidana enggak? jelas2 tanah itu selama ini kami tinggali karena posisi tanah yang dijual tanah yang ada bangunan rumah.meskipun secara belum sah rencan tanah itu jatah untuk kakak saya.
terimakasih mohon dibantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara edi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pembatalan jual beli atas penjualan tanah warisan yang belum dibagi dapat diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, jika tidak maka yang dapat dilakukan sebagai berikut
1. Komunikasikan ke pihak pembeli bahwa penjualan tanah warisan belum dapat dilakukan dikarenakan belum ada pembagian waris. Jika tetap maka akan menjadi sengketa yang akan melibatkan banyak pihak. Beri pemahaman kepada pembeli bila sengketa perkara pembatalan dibawa ke pengadilan akan memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu penyelesaian mengembalikan uang kepada pembeli dan mengembalikan tanah ke pihak penjual tidak akan merugikan para pihak.
2. Pembatalan perjanjian, dalam hal ini perjanjian jual beli tanah oleh salah satu pihak dapat dilakukan jika :
- Tidak telah terjadi kesepakatan bebas dari para pihak yang membuat perjanjian, baik karena telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan pada salah satu pihak dalam perjanjian pada saat perjanjian itu dibuat (Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1328 KUHPerdata)
- Salah satu pihak dalam perjanjian tidak cakap untuk bertindak dalam hukum (Pasal 1330 sampai dengan Pasal 1331 KUHPerdata), dan atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum tertentu.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan secara bebas, pihak yang telah khilaf, dipaksa, atau ditipu tersebut, memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian pada saat ia mengetahui terjadinya kekhilafan, paksaan, atau penipuan tersebut. Sementara itu, untuk hal yang kedua, pihak yang tidak cakap dan atau wakilnya yang sah berhak untuk memintakan pembatalan perjanjian.
Dalam kasus ini maka dapat dikategorikan sebagaimana pasal 1330 – 1331 KUPerdata maka ahli waris yang lain dapat meminta pembatalan karena alasan dimana penjualan dilakukan saat ahli waris penjual tidak memiliki kewenangan tanah yang dijual merupakan warisan yang belum dibagi. Selain itu jika tanah tersebut masih atas nama almarhum ayah, maka menunjukan bahwa tanah tersebut bukan milik (kakak) penjual yang memiliki kewenangan untuk melakukan jual beli.
3. Kasus ini merupakan perkara perdata, apakah pihak pembeli dapat dipidana? Hal ini dapat terjadi bila kasus ini sudah dilanjutkan ke pengadilan untuk pembatalan jual beli. Dengan adanya putusan Pengadilan yang menyatakan jual beli batal demi hukum maka, perjanjian jual beli dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak dari awalnya. Apabila putusan Pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap putusan tersebut baru dapat dilakukan eksekusi (pengembalian obyek sengketa dalam hal ini tanah). Dengan demikian, semua kewajiban seperti pembayaran haruslah dikembalikan seutuhnya untuk mengembalikan ke keadaan semula seperti tidak pernah ada jual beli. Untuk itu, uang penjualan tanah harus dikembalikan sejumlah yang dibayarkan pembeli. Jika pada saat eksekusi pengembalian tanah pembeli menolak maka berdasarkan Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” Pejabat yang dimaksud dalam pasal tersebut mengacu pada Pasal 92 KUHP yang salah satunya adalah hakim. Dengan demikian, dikarenakan putusan tersebut adalah putusan hakim, apabila ada pihak-pihak yang tidak menuruti dan melaksanakan putusan tersebut maka dapat dipidana dengan berdasarkan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!