Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik atas Kendaraan yang Disita dalam Perkara Dugaan Penggelapan atau Penipuan
03/12/20Oleh : Arv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore pak maaf hanya mau tukar pikiran ,dan petunjuk, sy ada beli kendaraan tapi stnk atas nama istri, krn ada masalah istri lapor masalah penggelapan dan penipuan ,sedangkan sy beli kendaraan sy tdk tahu bahwa ada masalah ,dan kendaraan disita sedangkan sy sebagai pembeli merasa rugi ,masalahnya sdh di kejaksaan mhn solusinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Arv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr ARVET dari NUSA TENGGARA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Informasi dan kronologis yang anda sampaikan kami anggap kurang lengkap dan jelas, permasalahan hukum yang terjadi apakah antara anda selaku pembeli dengan penjual mobil yang kebetulan STNK mbil tersebut atas nama isteri anda. Sedangkan dalam kasus ini isteri anda selaku pelapor dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi :
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Pihak yang dirugikan akibat suatu tindak pidana dapat melakukan pelporan kepada pihak kepolisian, agar permasalahan hukum ini dibisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan menagkap pelakunya. Jika kasus ini sudah dipihak kejaksaan, maka penyidikan kepolisian sudah selesai, dan siap untuk dibuatkan dakwaan/tuntutan ke pengadilan agar segera disidangkan dan mendapatkan putisan pengadilan/vonis hakim.
Perlu Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam perkara tersebut, pemilik yang sah dari mobil tersebut (yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB, Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, kuitansi pembelian kendaraan), akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik mobil tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:
“(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara penggelapan/penipuan tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak (pemiliknya)/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut.
Solusi kedua yang bisa anda lakukan melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian kepada pelaku berdasarkan pasal 1365 BW ke pengadilan negeri dimana tersangka berada/berdomisili.
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
• KUHAP.
• BW
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!