Persyaratan Penjualan dan Pembagian Hasil Warisan Tanah-Bangunan Bersertifikat Atas Nama 9 Orang Sebagian Telah Meninggal

03/12/20

Oleh : adr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth Pengasuh LSC Kami mepunyai peninggalam berupa tanah dan bangunannya yang mana sertifikat telah di atasnamakan pada 9(sembilan) nama yaitu ,ibu dan 8(delapan) putra-putrinya (4 putra-4putri) Saat ini (2020) dari ke sembilan nama itu tinggal 3(tiga) anak2 yang masih ada/hidup , dari 8 anak , 7 orang menikah dan mempunyai anak , sedang 1 orang perempuan tidak berkeluarga dan sudah meninggal Secara lisan pada saat masih hidup seluruh saudara setuju untuk tanah+bangunannya tersebut dijual , pertanyaan kami 1. Jika menjual object tersebut apakah ada persyaratan yang harus di penuhi 2. Jika terjual , bagaimana pembagian hasil penjualan kepada nama2 yang tersebut 9(9orang) baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup , dokumen apa yang harus di siapkan , untuk diketahui sertifikat tersebut bertanggal 30 juni 1987 Terima kasih atas bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara adr* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Setelah saya membaca dan memahami permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, sebelumya saya akan terangkan sebelum melangkah ke pada pokok permasalahnya. Yang pertama Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah: 1. Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan 2. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. Terhadap harta warisan berupa tanah dan bangunan, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu apalagi sudah di atas namakan seluruh ahliwarisnya yang saudara sampaikan. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Untuk cara perhitungannya 1. BPHTB Waris Atas Tanah dan Bangunan; 2. Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011. Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain: 1. Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya); 2. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama); 3. Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses Akta Jual Beli – “AJB”); 4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada); 5. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan; Catatan: poin 1 dan 2 mutlak harus ada 2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) sebagai berikut: a. Perorangan: · Copy KTP suami istri; · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah; · Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan). b. Perusahaan: · Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili; · Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; · Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil asset. c. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah: · Surat Keterangan Waris - Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat; - Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris. · Copy KTP seluruh ahli waris; · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah; · Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir); · Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.. Yang perlu dilaksanakan oleh seluruh ahli waris adalah harus hadir dalam penendatangangan AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris. Terkait pembagian waris saudara KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa dibagikan sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia. Begitu juga dalam masalah pembagian harta warisan, masing-masing sistem mempunyai cara yang berbeda-beda dan silahkan saudara pilih sesuai dengan kesepakatan musyawarah keluarga saudara. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Dasar Hukum. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!