Sanksi bagi Karyawan yang Menikah dengan Rekan Satu Kantor di Tengah Larangan Perusahaan

03/12/20

Oleh : nay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang.mau tanya apakah ada sanksi bagi karyawan yang menikah diam-diam dengan teman satu kantor sedangkan aturan perusahaan melarang pernikahan sesama karyawan?terimakasij

Terima kasih atas pertanyaan saudara nay** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami. Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut: 1. Teman saya telah menikah dengan teman satu kantor 2. Dalam peraturan Perusahaan, ada larangan yang menikah diantara sesame karyawan 3. Yang kami tanyakan, apakah saksi bagi karyawan yang menikah tersebut? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut: 1. Perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu: 1) Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan. 2) Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang. 3) Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan. 4) Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer. 2. Asas Pacta Sunservanda Dalam perjanjian, terdapat asas-asas yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dari berbagai asas yang ada dalam perjanjian, asas pacta sunt servanda dianggap sebagai asas fundamental karena asa tersebut melandasi lahirnya suatu perjanjian. Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), sehingga dalam hukum positif rumusan normanya menjadi: setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya. Pada dasarnya asas pacta sunt servanda berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar individu yang mengandung makna: perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi. Asas pacta sunt servanda juga bisa dikatakan sebagai suatu yang sakral atau suatu perjanjian yang titik fokusnya dari hukum perjanjian adalah kebebasan berkontrak atau yang dikenal dengan prinsip otonomi Pengaturan tentang asas pacta sunt servanda pada hukum positif, diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPer yang mengatur: 1) Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; 2) Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus mematuhi perjanjian yang mereka buat. Perjanjian yang dibuat tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama. Apabila ada salah satu pihak mengingkari atau tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak lainnya bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memaksa pihak yang melanggar perjanjian itu tetap menjalankan perjanjian yang telah disepakatinya. Dalam Hukum Islam, asas pacta sunt servanda dikenal dengan asas al-hurriyah (kebebasan). Asas al-hurriyah merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian/akad. Berdasarkan asas al-hurriyah, para pihak diberikan kebebasan melakukan perjanjian. Para pihak diberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi/materi, mekanisme, model perjanjian, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, dan sebagainya. Tidak ada paksaan dalam melakukan perjanjian. Namun kebebasan tersebut tidaklah bersifat absolut. Meski diberikan kebebasan dalam melakukan perjanjian tentunya ada batasan-batasan yang harus patuhi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam (syariah). Dengan kata lain, para pihak diberikan kebebasan dalam melakukan perjanjian selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain diberikan kebebasan dalam menetapkan perjanjian, para pihak juga harus mematuhi perjanjian yang telah disepakatinya dan salah satu pihak tidak boleh mengingkarinya. Terdapat berbagai ayat Al-Quran dan Hadist Rasulullah yang menjadi landasan prinsip al-hurriyah. Antara lain sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah (2): 256 dan Al-Maidah (5): 1, yang berbunyi sebagai berikut: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat……..” “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…….” Surah Al-Baqarah (2: 256) dan Al-Maidah (5:1) secara jelas menyatakan: tidak ada paksaan (ikrah) dalam melakukan suatu perbuatan, termasuk dalam melakukan perjanjian. Setiap individu diberikan kebebasan melakukan perbuatan apapun selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa asas pacta sunt servanda tidak hanya diatur dalam hukum positif, tetapi juga diatur dalam hukum Islam. Dengan demikian, menjadi beralasan untuk mengatakan bahwa asas pacta sunt servanda sebagai asas fundamental dalam perjanjian, kerena sifat dari nilainya yang universal. Dari Penjelasan kami diatas, maka kami akan mencoba menjawab, sbb: 1. Temen saudara telah menandatangani kontrak perjanjian kerja, yang di dalamnya memuat kewajiban dan larangan yang harus ditegakkan Bersama dan tidak boleh di langar. 2. Kalo menjawab pertanyaan saudara tentang sanksi akan dikenakan kepada temen saudara akibat menikahi dengan temen sekantor, perlu dilihat isi perjanjian dimaksud, karena setiap perusahaan berbeda-beda substansi yang menjadi isi perjanjiannya, bisa jadi salah satu dari pasangan tersebut harus mengundurkan diri, atau yang lain. Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Al-Qur’an Alkarim 2. KUH Perdata Referensi: 1. Purwanto. 2009.Evaluasi Hasil Belajar. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2. Aziz T Saliba, Aziz, “Universidade de Itauna dan Faculdades de Direito do Oeste de Minas, Brazil menulis komentarnya berjudul Comparative Law Europe”,Contracts Law and Legislation, Volume 8, Nomor 3, September 2001,dalam http://Pihilawyers.com/blog/?p Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!