Perbedaan Luas Tanah pada Sertifikat dan SPPT PBB serta Penentuan Luas yang Benar
03/12/20Oleh : MUH***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau tanya..
Sertifikat dirumah sama surat pajak tahunan kok selisih yaa.. disurat pajak tertulis 133m2 dan disertifikat tertulis 92m2.
Awal dulu waktu pengukuran itu batas patok hilang jadi kita tidak bisa menentukan apa yang bisa kita jadi patok an luas tanah berapa.
Dan sekarang baru ketemu patok an yang sebenarnya. Jika diukur itu luasnya sama dengan surat pajak itu.
Saya minta penjelasan dan solusi kebenarannnya.. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara MUH**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ...
Jawaban :
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Pada dasarnya sertifikat dicetak dua rangkap, dimana satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satu rangkap dipegang masyarakat sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Dalam arsip buku tanah tersebut tercantum secara detil mengenai tanah, baik data fisik maupun data yuridis seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, data-data pemilik dan data-data lainnya.
Data fisik tanah yang tercantum dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat pada halaman terakhir hanya berupa luasnya dan tidak melampirkan ukuran secara detil. Dan data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat, jika di atas tanah tersebut ada bangunan, maka dalam sertifikat hanya tertera bahwa di atas tanah tersebut ada bangunan.
Sedangkan yang dimaksud Saudara Surat Pajak mungkin adalah SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)…
SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Karenanya sering kita jumpai bahwa nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak melakukan balik nama SPPT PBB setelah dilakukannya peralihan hak atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut. Dalam pembayaran PBB yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.
Jadi dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Sertifikat adalag merupakan tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah, SPPT PBB untuk menentukan atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara oleh pemiliknya..
Sehubungan dengan permasalahan Saudara, sebaiknya Saudara Kantor Pertanahann setempat, untuk memerika ulang buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan tersebut, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah, dan jika di dalam buku tanah tersebut Saudara menemukan bahwa luas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku tanah sesuai dengan luas tanah yang Saudara telah temukuan (inginkan), maka Saudara dapat meminta untuk dilakukan pengukuran ulang kepada kantor pertanahan tersebut, sehingga Saudara dapat mengetahui batas-batas luas tanah yang Saudara.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!