Pelaporan Pencemaran Nama Baik atas Tuduhan Pencurian Melalui Status WhatsApp yang Menyebut Identitas Seseorang

02/12/20

Oleh : Ita***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau nama kita muncul di status wa seseorang dan tersebar terbaca oleh orang lain yg melihat status wa terebut, sedangkan isi status wa tersebut menuduh kita sebagai seorang pencuri , adapun sebagai contoh status wanya sebagai berikut " seorang kepala cabang PT, X ( nama perusahaan di sebutkan ) cab X ( di sebutkan nama cab nya) an. X ( nama kita di munculkan dengan jelas ) telah melakukan pencurian 1 unit mobil type X di munculkan. Semoga kena azab, tidak tau malu dan matrw abis, semua barang saya diambil.. Sementara kita tidak melakukam seperti yanh di tuduhlan di status WA tersebut. Apakah hal seperti di atas sdh bisa di kategorikan pencemaran nama dan bisa di laporkan ke polisi untuk di prosws swcara hukum? Demikian terima kasih sebelumnya atas penceràhanya., bukti wa tersimpan dan tercapture sehingga terlihat sdh banyak orang yg melihatnya. Demikian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ita** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sebagai “penghinaan”.   R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.   Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni: Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Fitnah (Pasal 311 KUHP) Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP) Di Indonesia, penggunaan media sosial dilakukan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan media sosial belum menyadari hal yang dilakukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga sikap bijak dalam membuat postingan di dalam media sosial tentunya sangat diperlukan. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akibat dari tindakannya. Salah satunya adalah sebagaimana yang Saudara alami. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan mengenai status WA, kami perlu menginformasikan bahwa komentar yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, yang dituangkan di dalam media sosial dapat dipidana. Sebagai informasi, komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan. Perbuatan yang dilarang terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilalukan melalui perangkat elektronik diatur di dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Tindak pidana penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci terdapat unsur berikut. Unsur objektif : (1) Perbuatan: a. mendistribusikan; b. mentransmisikan; c. membuat dapat diaksesnya. (2) Melawan hukum: tanpa hak; serta (3) Objeknya: a. Informasi elektronik dan/atau; b. dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan/laporan dari pihak yang mengalami penghinaan atau pencemaran nama baik. Apabila dilihat dari permasalahan yang Saudara alami, tindakan pencemaran nama baik terhadap Saudara yang diduga dilakukan oleh rekan Saudara melalui alat elektronik, maka apabila merasa dirugikan Saudara dapat melaporkan orang tersebut dengan berdasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Dalam melakukan pelaporan ke polisi, Saudara terlebih dahulu harus mempersiapkan bukti-bukti terkait postingan di status wa yang diduga telah mencemarkan nama baik Saudara. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!