Kedudukan Anak Angkat yang Tercatat sebagai Anak Kandung dalam Akta Kelahiran terhadap Hak Waris dan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

02/12/20

Oleh : han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore saya ingin bertanya tentang bagaiman hukum seorang anak angkat yang memiliki akta kelahiran sah sebagai anak kandung dalam hal ahli waris berdasatkan hukum perdata. karena teman saya merupakan anak angkat dari sebuah keluarga ingin mengurus surat ahli waris di kelurahan namun di tolak, padahal pembuatan surat tersebut sudah di setujui oleh smua anggota keluarga namun pihak lurah tidak mau mnyetujui. lalu kira-kira solusinya bgaimana untuk pengurusan surat ahli waris? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara han** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sesuai pernyataan saudara kami mencoba menjawabnya sebagai berikut. Dari pernyataan saudara diatas yang dapat kami pahami adalah : Temen saudara merupakan anak angkat yang mempunyai akta kelahiran sah sebagai anak kandung. Yang bersangkutan ingin mengurus surat ahli waris, namun di tolak oleh kelurahan, padahal seluruh anggota keluarga sudah menyetujuinya Yang ditanyakan, bagaimana solusinya untuk pengurusan surat ahli waris. Sebelum menjawab pertanyaan saudara diatas sebaiknya saja jalaskan dulu terkait dengan anak angkat dan Surat Ahli Waris. Didalam KUH Perdata tidak terdapat istilah anak adopsi atau anak angkat. Pengaturan mengenai anak angkat hanya dapat ditemukan di dalam Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 Tahun 1917 yang menjadi pelengkap dari KUH Perdata, karena di dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat, maka lahirnya Staatsblad tersebut adalah untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur mengenai permasalahan tersebut. Aturan tersebut menjadi acuan bagi pengangkatan anak atau pengadopsian anak bagi masyarakat yang tunduk pada KUH Perdata (Burgerlijk Weetboek). Pembahasan mengenai kedudukan anak angkat didalam keluarga selanjutnya akan diuraikan dengan berpedoman pada apa yang termuat dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917. Pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 15. Kedudukan anak angkat terdapat pada Pasal 12 menyamakan seorang anak angkat dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Dengan demikian, anak angkat didalam keluarga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Namun perlu ditegaskan bahwa anak angkat tersebut harus melalui putusan pengadilan, sehingga baru lepas dari ikatan hukum dengan orang tuanya, dan berhak atas segala hukum dari orang tua angkatnya termasuk dalam hal pembagian warisan harta orang tua angkatnya apabila meninggal dunia. Ketentuan tersebut terdapat pada Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 yang menjadi pelengkap dari KUH Perdata, karena di dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat. Berdasarkan Staatblad Nomor 129 tahun 1917, pada Pasal 12 yang menyamakan seorang anak dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan maka KUH Perdata menggolongkan ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu : 1917, pada Pasal 12 yang menyamakan seorang anak dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan maka KUH Perdata menggolongkan ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu : 1). Ahli Waris Golongan I Ahli waris golongan I terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya. Anak yang dimaksud pada Pasal tersebut adalah anak sah, karena mengenai anak luar kawin, pembuat undang-undang mengadakan pengaturan tersendiri dalam bagian ke 3 Titel/Bab ke II mulai dari Pasal 862 KUH Perdata. Termasuk di dalam kelompok anak sah adalah anak-anak yang disahkan serta anak-anak yang diadopsi secara sah. Suami atau istri yang hidup lebih lama. Adapun besaran bagian hak seorang istri atau suami atas warisan pewaris adalah ditentukan dengan seberapa besar bagian satu orang anak. 2). Ahli Waris Golongan II Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Pengaturan mengenai bagian ahli waris golongan ini diatur dalam 854 – 857 KUH Perdata. 3). Ahli Waris Golongan III Golongan ini terdiri atas keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu. Menurut Pasal 853 KUH Perdata, golongan ini muncul apabila ahli waris dari golongan I dan II tidak ada. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah keatas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus keatas dari garis ayah maupun dari garis ibu. 4). Ahli Waris Golongan IV Menurut Pasal 858 ayat 1 KUH Perdata, dalam hal tidak adanya saudara (golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus keatas (golongan III) , maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus keatas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagiannya lagi menjadi bagian dari para sanak saudara dari garis yang lain. Pengertian sanak saudara dalam garis yang lain ini adalah paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2 macam, yaitu: a. Ahli waris menurut Undang-Undang (Ab Intestato). Ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) adalah ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan si pewaris mewaris berdasarkan undang-undang ini adalah yang paling diutamakan mengingat adanya ketentuan legitime portie yang dimiliki oleh setiap ahli waris ab intestato ini. Ahli waris yang berdasarkan undang-undang ini berdasarkan kedudukannya dibagi menjadi dua bagian lagi yakni: 1) Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde). Ahli waris yang tergolong golongan ini adalah yang terpanggil untuk menerima harta warisan berdasarkan kedudukannya sendiri dalam Pasal 852 ayat (2) KUH Perdata, dinyatakan “mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka memiliki pertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri” 2) Berdasarkan penggantian (Bij Plaatvervuling) Ahli waris yang menerima ahli waris dengan cara menggantikan, yakni ahli waris yang menerima warisan sebagai pengganti ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris. Ahli waris bij plaatvervulingini diatur dalam Pasal 841 sampai Pasal 848 KUH perdata. b. Ahli waris berdasarkan wasiat (Testament) Yang menjadi ahli waris di sini adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya (erfstelling), yang kemudian disebut dengan ahli waris ad testamento. Wasiat atau Testamen dalam KUH Perdata (BW) adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu ialah keluar dari satu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali (herroepen) oleh pewasiat baik secara tegas (uitdrukklijk) atau secara diam-diam (stilzwijdend). Aturan testamen yang terdapat dalam Pasal 874 KUH Perdata (BW) ini mengandung suatu syarat bahwa testamen tidak boleh bertentangan dengan legitime portiedalam Pasal 913 KUH Perdata (BW). Dan yang paling lazim adalah suatu testamen berisi apa yang dinamakan erfstelling yaitu penunjukkan seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang akan mendapat harta warisan seluruh atau sebagian dari harta warisan. 2. Surat Ahli Waris atau disebut Surat Keterangan Hak Waris merupakan surat yang berisi keterangan terkait orang yang meninggal dunia dan ahli warisnya. Ahli waris adalah pihak/orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Di dalam Surat Ahli Waris juga tertulis harta peninggalan milik si pewaris dan hak bagian masing-masing ahli waris. Untuk membuktikan benar atau tidaknya seseorang sebagai ahli waris, maka diperlukan Surat Keterangan Ahli Waris. Umumnya, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris secara sah menurut hukum karena dua hal sebagai berikut: Pertama, terdapat hubungan orang tua dan anak. Kedua, karena hubungan pernikahan (suami-istri). Surat Keterangan Waris biasanya disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani surat tersebut. Pada dasarnya, pembuatan Surat Ahli Waris bertujuan untuk memberi hak secara sah kepada ahli waris. Dengan adanya surat ini, segala hal berkaitan dengan orang yang sudah meninggal akan menjadi tanggung jawab si ahli waris. Selain itu, fungsi Surat Ahli Waris untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dari orang yang berniat tidak baik. Nasehat untuk saudara: Hukum Perdata menyamakan seorang anak angkat dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Namun anak angkat tersebut harus melalui putusan pengadilan, sehingga baru lepas dari ikatan hukum dengan orang tuanya, dan berhak atas segala hukum dari orang tua angkatnya termasuk dalam hal pembagian warisan harta orang tua angkatnya apabila meninggal dunia. Dengan demikian, anak angkat didalam keluarga mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Hal itupun berakibat pada kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat, termasuk pada pembagian warisan harta orang tua angkatnya apabila meninggal dunia (Pasal 12 Staatsblad Nomor 129 Tahun 19170). Adapun solusi untuk pengurusan surat ahli Waris, dapat kami jelaskan sbb: Yaitu Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, dengan persyaratan: Secara umum, beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, antara lain: Surat permohonan atau ahli waris sebanyak 7 (tujuh) rangkap Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ahli waris Fotokopi Kartu Keluarga milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum) Fotokopi buku nikah milik pewaris (orang yang meninggal/almarhum) Surat pengantar dari kelurahan Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan Surat keterangan kematian dari kelurahan Biaya untuk membayar permohonan perkara di pengadilan Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Surat Ahli Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI), cara atau langkah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris secara umum, sebagai berikut: Membawa semua berkas atau dokumen persyaratan kepada Ketua RT/RW setempat Meminta Surat Pengantar dari RT/RW Meminta Surat Keterangan Waris bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW Mengajukan permohonan ke Kantor Kelurahan Mengajukan fatwa waris ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri dengan menyertakan semua dokumen yang sudah dilengkapi Seluruh proses memakan waktu paling lambat 6 (enam) bulan Bagi WNI beragama Islam, mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama. Bagi WNI nonmuslim, mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri. Surat Ahli Waris untuk Warga Negara Asing (WNA), jika pewaris memiliki keturunan atau perkawinan dengan warga asing Cara Mengurus Surat Ahli Waris untuk WNA, biasanya berbeda-beda. WNI keturunan Tionghoa dan Eropa dapat melalui Notaris dengan mengecek data wasiat di Kementerian Hukum dan HAM. WNI keturunan Timur Asing (seperti Arab dan India) dapat mengurus Surat Ahli Waris di Balai Harta Peninggalan (BHP) masing-masing wilayah. Demikian yang dapat kami jelaskan semoga bermanfaat. Dasar Hukum: KUHPerdata Staatsblad Nomor 129 Tahun 19170 Referensi: Nur Aisyah, Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata, El-Iqtishady | Volume 2 Nomor 1 Juni 2020 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!