Pengaturan Penerimaan Calon Pegawai yang Memiliki Hubungan Perkawinan atau Pertalian Darah dalam Perusahaan

02/12/20

Oleh : nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana pengaturan mengenai penerimaan calon pegawai yang mempunyai hubungan perkawinan dan atau pertalian darah di perusahaan yg dilamar?

Terima kasih atas pertanyaan saudara nur************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Secara fakta, memang ada perusahaan yang melarang hal itu terjadi, tetapi ada juga perusahaan yang membiarkan itu terjadi. Namun demikian banyak terjadi di lapangan perusahaan cenderung melarang adanya pegawai/karyawan yang bekerja dalam satu perusahaan memiliki hubungan kekeluargaan. Anggapan ini cenderung dinilai berpotensi buruk bagi produktivitas pegawai/karyawan itu sendiri. Secara regulatif dalam hukum positif, memang tidak ada aturan tegas yang mengatur mengenai ketentuan boleh/tidaknya mempekerjakan satu pekerja dalam satu keluarga untuk bekerja di tempat yang sama. Tetapi peraturan ketenagakerjaan memberikan peluang untuk mengatur hal tersebut manakala memang menjadi kebutuhan mendasar perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal-153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan: a, b, c, d, e, dan f: ‘pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’larangan memiliki hubungan darah dan atau ikatan perkawinan hanya berlaku bila telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.’ Pasal tersebut dimaknai sebagai larangan ketika kemudian diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan karyawan. Apabila tidak ditemukan atau diatur dalam PKB maka bisa saja dalam satu perusahaan diperkenankan mempunyai karyawan yang memiliki hubungan kekeluargaan/hubungan pertalian darah/saudara atau ikatan perkawinan. Terhadap ketentuan ini, beberapa perusahaan mencoba untuk mengaturnya dengan pertimbangan produktifitas dan prestasi baik bagi karyawan/pegawai itu sendiri maupun produktifitas perusahaan seperti : 1. Potensi berimbasnya konflik pekerjaan terhadap kehidupan, atau sebaliknya Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, misalnya pasangan suami-istri tersebut hingga tidak saling berbicara satu sama lain. Hal demikian menjadi kekhawatiran sangat mungkin berimbas di kantor sehingga mengganggu profesionalitas kerja. Demikan halnya jika terjadi konflik di kantor, sangat mungkin hal tersebut cukup berimbas terhadap kehidupan rumah tangga juga. 2. Potensi terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) hingga KKN. Misalnya sang adik bekerja di bagian pembelian dan kakak sebagai project manager. Bisa jadi dalam suatu proses bidding tender, kakak bertanya pada adik mengenai penawaran yang masuk, padahal sebenarnya ini adalah informasi yang sifatnya rahasia (confidential). Kakak juga bisa mengarahkan adik untuk memenangkan vendor yang ia inginkan. Ada pula kemungkinan apabila pihak vendor memberikan bonus tertentu kepada kakak atau adik, maka pasangan bersaudara tersebut bisa bekerja sama yang mengarah kepada KKN. 3. Potensi timbulnya subyektivitas dalam pekerjaan seperti penilaian kinerja, pemberian reward and punishment, dan sebagainya. Termasuk ada salah satu keluarga yang sudah menduduki posisi senior dan mempunyai pengaruh jabatan di kantor, maka ada semacam kekhawatiran terkait bagaimana memperoleh promosi jabatan, apakah hal tersebut tersebut murni karena prestasi kerja atau turut dipengaruhi posisi yang dimiliki keluarganya tersebut. Jika penilaian promosi tersebut memang murni dari prestasi kerja, sangat mungkin akan timbul gossip atau omongan yang kurang mengenakkan dari rekan-rekan kerja. 4. Potensi Kecurangan. Alasan lainnya kenapa banyak perusahaan yang melarang adanya satu anggota keluarga berada dalam satu perusahaan adalah adanya potensi kecurangan atau fraud. Ini sering terjadi terutama jika menyangkut kedisiplinan misalnya buddy punching dalam absensi atau mengelabui uang reimbursement. Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, jelaslah kini mengapa perusahaan memilih untuk melarang karyawan untuk merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja dalam satu perusahaan yang sama. Dengan demikian untuk menjawab pertanyaan pemohon, Pemohon perlu melihat kembali pada perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) perusahaan yang bersangkutan. Apabila di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang soal perekrutan pegawai yang memiliki pertalian keluarga dengan pegawai lainnya; maka hal itu berlaku bagi para pekerja di perusahaan tersebut. Dengan kata lain, pekerja atau calon pekerja yang bersangkutan tidak boleh melanggarnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PK, PP, atau PKB telah diatur adanya larangan bagi calon pegawai yang direkrut atau pegawai memiliki pertalian keluarga dengan pegawai yang lainnya, maka ketentuan itu mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha tidak dilarang atau boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pegawai yang bersangutan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!