Pembagian Warisan Tanah Orang Tua Tanpa Wasiat kepada Lima Anak Kandung Non-Muslim tanpa Menggunakan Hukum Adat
02/12/20Oleh : afi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jadi para penggugat dan tergugat merupakan saudara kandung yang berjumlah 5 orang, orangtua mereka meninggal dunia dengan meninggalkan sebidang tanah di daerah ternate dengan luas 451 m2 tetapi semasa hidup nya orangtua mereka belum sempat membagikan tanah tersebut untuk ke 5 orang anak nya dan tidak ada wasiat yang ditinggalkan oleh orangtua mereka terkait tanah tersebut, bagaimana pembagian yang adil untuk ke 5 anak tersebut? mereka semua beragama non muslim dan tidak memakai pembagian waris menurut adat. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara afi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Afifa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pembagian harta waris. Sebagaimana Saudara sampaikan bahwa baik penggugat maupun tergugat semua beragama non muslim dan tidak memakai pembagian waris menurut adat, sehingga kami sampaikan ketentuan waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Prinsip pewarisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) adalah :
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Sehubungan dengan pertanyaan saudara dan prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Bila pewaris tidak membuat wasiat (testament) maka dalam KUHPerdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah :
Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer)
Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apaabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya.
Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
Golongan IV :
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris
Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dengan demikian ke 5 anak pewaris merupakah ahli waris golongan I yang paling berhak mewaris sebagiamana disebutkan dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata :
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut, anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Pasal 852 a. KUHPerdata menetapkan bahwa bagian suami atau istri yang hidup terlama maka bagian warisannya adalah sama besar dengan bagian seorang anak, yakni masing-masing mendapat seperempat bagian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!