Kekuatan Hukum Cucu sebagai Pengelola atas Tanah dan Kebun Warisan Kakek yang Dipersengketakan oleh Anak-Anak Kakek Setelah Ayah Meninggal
02/12/20
Oleh : Dad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Yang terhormat penyuluh hukum, saya adalah anak tertua dari ahli waris almarhum bapak saya. Dimana pada saat bapak saya masih hidup, beliau berpesan kepada kami anak-anaknya, bahwa kelak kalianlah yang akan mewariskan tanah atau kebun milik almarhum kakek kalian. Dan kalian juga harus tau, bahwa anak-anak dari kakek kalian masih hidup. Jadi pelihara dan kelola kebun tsb, jangan diperjualbelikan. Seandainya pihak anak-anak kakek kalian menuntut hak mereka, itu sudah kami sepakati serta sudah dapat jatah masing-masing. Sekarang setelah bapak saya meninggal, dua orang anak kakek saya berusaha merebut warisan kakek tsb untuk dijual, tanpa musyawarah terlebih dahulu. Pertanyaannya adalah Apakah saya ada kekuatan hukum atas tanah dan kebun tsb....?? Untuk tanam tumbuh, pemeliharaan, pengelolaan di atas tanah dan kebun tab adalah saya, cucu kakek. Mohon petunjuk dan pencerahannya, terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dad*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dalam Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut, terdapat syarat-syarat wasiat, yakni dilakukan secara lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi, atau tertulis di hadapan 2 (dua) orang saksi atau di hadapan Notaris. Serta wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari seluruh harta warisan, kecuali jika disetujui oleh ahli waris
Pada dasarnya menurut Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUHPer).
Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris.
Mengenai pembuatan surat wasiat, Pasal 931 KUHPer mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Bentuk-bentuk surat wasiat, antara lain:
1. Surat Wasiat Olografis (lihat Pasal 932-937 KUHPer)
J. Satrio (Ibid, hal. 185-186) menjelaskan ini
adalah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh testateur (si pewaris). Surat wasiat yang demikian harus seluruhnya ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya (Pasal 932 KUHPer). Kemudian surat wasiat tersebut dibawa ke notaris untuk dititipkan/disimpan dalam protokol notaris. Notaris yang menerima penyimpanan surat wasiat olografis, wajib, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, membuat akta penyimpanan atau disebut akta van depot. Sesudah dibuatkan akta van depot dan ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi, dan notaris (Pasal 932 ayat (3) KUHPer), maka surat wasiat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris (Pasal 933 KUHPer);
2. Surat Wasiat Umum (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata)
J. Satrio (Ibid, hal. 186) menjelaskan bahwa ini adalah surat wasiat yang dibuat oleh testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testament yang paling umum yang paling sering muncul, dan paling dianjurkan (baik), karena notaris, sebagai seorang yang ahli dalam bidang ini, berkesempatan dan malahan wajib, memberikan bimbingan dan petunjuk, agar wasiat tersebut dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur;
3. Surat Wasiat Rahasia pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
Mengenai saksi sebagaimana yang Anda sebutkan, memang dalam pembuatan akta wasiat diperlukan saksi, akan tetapi, saksi tanpa adanya surat wasiat itu sendiri secara tertulis membuat wasiat menjadi tidak ada karena tidak memenuhi syarat-syarat suatu wasiat.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Membuat Hibah Wasiat,dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van depot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
2. Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
3. Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
Oleh karena itu, Anda sebagai salah satu ahli waris ibu Anda berhak atas harta warisan ibu Anda. Anda dapat menggugat warisan tersebut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 834 KUHPer. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!