Permintaan Rekaman CCTV dan Data Hotel sebagai Barang Bukti Sebelum Pelaporan ke Polisi

02/12/20

Oleh : Zai***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya bisa meminta rekaman cctv dan data hotel untuk keperluan barang bukti sebelum dilaporkan ke polisi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Baik terima kasih Sdr. Zaidan atas pertanyaan yang anda sampaikan kepada kami, meskipun anda tidak menjelaskan kasus apa yang telah terjadi yang sebenarnya. Dengan permasalah yang anda sampaikan untuk dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan hal yang anda pertanyakan. Berdasarkan pertanyaan anda yang singkat tersebut kami berasumsi bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perselingkuhan karena anda meminta rekaman CCTV dan data dari Hotel untuk sebagai barang bukti. Boleh saja anda mengajukan permintaan rekaman CCTV dan data kepada hotel akan tetapi hal tersebut adalah tergantung kebijakan dari pihak Hotel, apakah akan diberikan atau tidak atas permintaan anda karena hal ini menyangkut etika bisnis dan nama baik Hotel oleh karena itu sangat tergantung dari pihak hotel dan anda tidak bisa memaksa dari pihak hotel atas permintaan anda. Kalaupun asaumsi kami benar maka solusi yang anda lakukan adalah melaporkan kepada polisi telah terjadi tidak pidana perselingkuhan pada hari apa ? tanggal berapa ? waktu jam berapa ? dengan dilengkapi indentitas yang lengkap dan jelas yang mana anda atau ada pihak yang merasa dirugikan baik secara moril maupun materil atas perbuatan dimaksud. Karena perselingkuhan ini termasuk dalam delik aduan bukan delik biasa atau umum maka anda kalau merasa keberatan atas perlakuaan tersebut anda harus melapor ke Polisi dan Polisi akan menindaklanjuti atas laporan anda, termasuk polisi bisa meminta rekaman CCTV dan data kepada pihak Hotel. Hal ini sering terjadi Perisor merupakan akronim dari (perebut isti orang). Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan lelaki yang merebut seorang perempuan (istri) dari suami sahnya atau sebaliknya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh. Tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi perisor. Tetapi bagi orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun bunyi  Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Masyarakat umum menyebutnya Zinah) Saran kami supaya tidak salah langkah anda datangi saja LBH terdekat dimana anda tinggal, untuk minta bantuan hukum gratis bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi atas masalah yang terkait dengan permitaan rekaman CCTV dan data dari Hotel sebagai barang bukti untuk melapor kepolisi, melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) akan membantunya. Demikian yang bisa kami berikan atas pertanyaan anda, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!