Status Penahanan Setelah Masa Tahanan Berakhir Saat Kasasi Jaksa Masih Berproses di Mahkamah Agung
02/12/20Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass...saya di tuntut oleh jaksa penuntu umum 4thn enam bulan dan di fonis oleh hakim ketua 1thn lima bulan..terus JPU melakukan banding..ke PT dari hasil putusan PT di kuatkan..terus JPU melakukan kasasi tgl 15oktober kemarin dan sampai saat ini blm ada penetapan dari MA...dan masa penahanan saya suda berakhir di tgl 3nov 2020..dan sampai saat ini saya masi di tahan di lapas pohuwato
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Ferdi Godang, di Gorontalo. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Di Tuntut Jaksa:
Sebagaimana disampaikan, Anda di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4th enam bulan dan di fonis oleh hakim ketua 1 th lima bulan...terus JPU melakukan banding ke PT dari hasil putusan PT dikuatkan...terus JPU melakukan kasasi tgl 15 Oktober kemarin dan sampai saat belum ada penetapan dari MA. Pada perkara tersebut JPU melakukan upaya hukum berupa banding dan kasasi tgl 15 Oktober. Namun sampai saat belum ada penetapan dari MA. Yang mana masa penahanan saya sudah berakhir di tgl 3 Nov 2020. Namun sampai saat ini saya masih ditahan di lapas Pohuwato.
Pengertian Penahanan:
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Batas Waktu Penahanan:
Disamping Polisi, maka yang memiliki kewenangan melakukan penahanan adalah Jaksa atau Hakim (PN, PT, MA) dengan penetapannya.
Kepolisian:
Mengenai batas waktu masa penahanan yang dimiliki instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 (empat puluh) hari. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) ini menjelaskan batas waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyidik yaitu 60 (enam puluh) hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan adalah penuntut umum. Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan Tersangka dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap Tersangka “batal menurut hukum”.
Kejaksaan:
Batas waktu masa penahanan yang dimiliki penuntut umum di istansi Kejaksaaan sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penatahan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang bekum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dari ketentuan di atas, batas waktu maksimum yang dimiliki penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yaitu 50 hari dan yang berwenang memperpanjang masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Namun setelah lewat batas waktu masa penahanan yang ditentukan KUHAP, selesai atau tidak selesai maka pemeriksaan terhadap Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum”. Pengeluaran demi hukum ini adalah tanpa syarat dan prosedur.
Pengadilan Negeri (PN):
Untuk batas waktu penahanan yang dimiliki oleh Hakim di Pengadilan Negeri, batas waktu penahanan sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUIHAP, yaitu: Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. Dengan batas waktu masa penahanan yang dapat dilakukan Hakim Pengadilan Negeri yaitu maksimum 90 hari, dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun masa tahanan belum berakhir jika penahanan dianggap tidak diperlukan lagi. dan yang berwenang memperpanjang masa tahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian apabila batas waktu masa penahanan telah berakhir, dengan sendirinya menurut hukum Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan.
Pengadilan Tinggi:
Untuk Hakim Pengadilan Tinggi (PT), batas waktu masa penahanan sebagimana diatur dalan Pasal 27 KUHAP, yaitu: Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Penagdilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. Mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP, batas waktu penahanan yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi secara maksimum selama 90 hari, selain itu Hakim Pengadilan Tinggi juga mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan sekalipun batas waktu penahanan belum berakhir. dan yang berwenang memperpanjang batas waktu masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Tinggi. Kemudian apabila batas waktu 90 hari telah berakhir, tidak ada jalan lain bagi Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan ”demi hukum” tanpa syarat dan prosedur.
Mahkamah Agung (MA):
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), batas waktu masa penahanan yang dimiliki Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP, yaitu: Hakim MA yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 (enam puluh) hari. Batas wewenang penahanan yang dimiliki oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) adalah maksimum 110 hari. dengan tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan Terdakwa dari penahanan meskipun jangka waktu masa penahanan belum berakhir. dan yang berwenang untuk memperpanjang masa penahahan yaitu Ketua Mahkamah Agung. dan apabila dalam jangka waktu 110 hari berakhir, terdakwa dengan sendirinya harus dikeluarkan “demi hukum” tanpa mempedulikan apakah pemeriksaan pada tingkat kasasi selesai atau tidak.
Dengan demikian, dapat dilihat dengan jelas dan tegas mengenai batas waktu masa penahanan serta batas wewenang yang ada pada setiap instansi penegak hukum yang memenuhi kepentingan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap Tersangka/Terdakwa. Dan jika masa penahanan dijumlah seluruhnya dari setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari Tersangka di taraf penyidikan, sampai status Terdakwa pada pemeriksaan peradilan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, tidak boleh lebih dari 400 hari. Lewat dari batas waktu ini, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, yang bersangkutan harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa dibebani syarat dan prosedur. Namun, terdapat juga Pasal pengecualian mengenai perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal di atas, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu: (1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena: a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. (2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. (3) Perpanjangan penahanan tersebut átas dasar permintaan dan Iaporan pemeriksaan dalam tingkat: a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri; b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi; c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung; d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung. (4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tauggung jawab. (5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. (6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat: a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi; b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung. Dengan ketentuan tersebut, yang menjadi dasar alasan pengecualian perpanjangan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa berdasarkan alasan yang patut yaitu Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, diluar ketentuan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. lebih masa tersebut apakah yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa jika masa penahanannya sudah melebihi 400 hari, apakah akan di perpanjang lagi atau minta dikeluarkan tanpa ada perpanjangan lagi walau proses hukumnya masih berjalan.
Menjawab pertanyaan Anda:
Masa penahanan saya sudah berakhir di tgl 3 Nov 2020 ...dan sampai saat ini saya masih ditahan di lapas Pohuwato?
Maka jika masa penahanan Anda berakhir di tanggal 3 November 2020 namun masih ditahan. Maka mengacu Pasal 29 KUHAP, yang menentukan:
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental
yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara
sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh
hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan
pemeriksaan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut
pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan
dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka
atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 30 KUHAP berbunyi: Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!