Keabsahan Mengubah Status Menjadi Lajang Setelah Talak Tanpa Putusan Pengadilan Agama untuk Menikah Lagi

02/12/20

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimnaa jika seorang pria yang menalak istrinya lalu mengubah status menjadi lajang lagi tanpa adanya putusan agama itu sah jika ia mau menikah lagi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Saudara Sari, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertama-tama, saya perlu jelaskan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang masalah perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya di dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut di atas, jelas bahwa setiap perkawinan yang dilangsungkan itu harus dilakukan pencatatan, dan perkawinan baru sah jika dilakukan menurut hukum agamanya para calon mempelai. Ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 yang menyebutkan : (1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. (2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku, tata cara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, di dalam praktiknya, masih ada perkawinan yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. Perkawinan yang tidak tercatat, biasa dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan perkawinan di bawah tangan atau kawin siri. Oleh karena Saudara tidak menyebutkan secara tegas apakah yang ditanyakan tentang talak untuk perkawinan tercatat atau untuk perkawinan yang tidak tercatat (siri), maka saya mengasumsikan talak yang dimaksud adalah talak dalam perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama/Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab BAB VIII tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya, dalam Pasal 38 dinyatakan : Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. Selanjutnya, dalam Pasal 39 dinyatakan : (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan : Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dengan demikian, perceraian baik cerai karena talak maupun cerai karena gugatan hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Di dalam hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan, tidak diatur dan tidak dikenal pengertian talak di bawah tangan. Berdasarkan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa : Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131. Selanjutnya, dalam Pasal 118 dinyatakan : Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selama isteri dalam masa iddah. Kemudian, dalam Pasal 119 dinyatakan : 1. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. 2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah : a. talak yang terjadi qabla al dukhul; b. talak dengan tebusan atahu khuluk; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. Pasal 120 menyatakan : Talak Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya. Pasal 121 menyebutkan : Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. Pasal 122 menyebutkan : Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. Pasal 123 dinyatakan : Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar pengadilan, maka perceraian baru sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara, karena belum dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Dengan demikian, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Terkait dengan pertanyaan Saudara, dimana sang suami telah merubah statusnya menjadi lajang sementara belum ada putusan dari Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non Muslim), jelas tindakan yang dilakukannya adalah tidak benar. Karena, jika hal tersebut dilakukan untuk tujuan memikat wanita lain untuk dijadikan isterinya, sementara ikatan dengan isterinya belum cerai sah, maka perkawinan yang dilakukan olehnya dapat dibatalkan atau tidak disetujui oleh pihak berwenang. Selain itu, tindakan sang suami tersebut juga dapat dipidana atas dugaan melakukan Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 277, Pasal 279 dan Pasal 280 dan Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 277 KUHP menyatakan : (1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 Nomor 1-4 dapat dinyatakan. Ketentuan Pasal 279 KUHP menyebutkan : (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun : 1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat (1) butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Pencabutan hak berdasarkan Pasal No. 1-5 dapat dinyatakan. Ketentuan Pasal 280 KUHP menyebutkan : Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Sedangkan ketentuan Pasal 378 KUHP menyebutkan : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: - UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; - Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perkawinan; - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!