Hak Anak Menuntut Nafkah dari Ayah Kandung yang Menolak Berhubungan dan Berstatus PNS
01/12/20
Oleh : Yen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya sebagai anak dari seorang ayah biologis saya dengan perkawinan sah dengan istri yang sah yang sudah 21th tidak pernah diberi nafkah, sayapun lost kontak dengan beliau sejak lama terakhir saya tahu kabarnya bahwa ia masih hidup dikampung halaman nya manggar, belitung timur sebelumnya saya sudah mengirim surat namun tidak ada balasan dan saya lagi mendapat informasi tentangnya ternyata ia sekarang seorang PNS di sdn 12 manggar, belitung timur dan lagi saya mengenal sejawat beliau namun dan lagi lagi ia juga tak mau berbicara, tak mau melihat saya anaknya setelah sekian lama mencari tahu tentangnya dia enggan berhubungan dengan saya anaknya. Sungguh sangat terpukul saya pak/buk. Apakah pemerintah dengan cuma-cuma mengangkat PNS yang berkelakuan seperti itu? Dimanakah letak keadilan bagi saya sebagai anaknya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yen kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Mencermati permasalahan Saudara, kami turut prihatin dengan masalah yang Saudara hadapi, dari cerita Saudara setidaknya ada dua masalah yang akan kami jawab, yaitu :
Tentang perlakuan bapak Saudara yang menelantarkan keluarga, tetapi pemerintah mengangkat bapak Saudara menjadi PNS, memang salah satu persyaratan untuk menjadi PNS harus menyampaiakan surat keterangn kelakuan baik yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian, ybs harus mengurus Surat Kelakuan Baik (SKB), hanya saja untuk mendapatkan SKB tsb tidak ada persyaratan mengenai penelantaran keluarga. Selanjutnya mengenai penelantaran keluarka berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UUP”) suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Untuk itu jika suami melalaikan kewajibannya, isteri dapat mengajukan gugutan nafkah ke Pengadilan Agama pada domisili tergugat, dan jika suami melalaikan kewajibannya, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan (lihat Pasal 34 ayat [3] UUP). Bagi penganut agama Islam gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili tergugat dan bagi yang beragama lainnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada domisili tergugat. Jadi terhadap nafkah yang tidak diberikan oleh bapak Saudara, keluarga Saudara dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban dapat diberikan oleh bapak Saudara sesuai dengan penghasilannya. Selain itu mengenai bapak Saudara yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Artinya terhadap orang yang melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!