Remisi Narapidana yang Mengajukan Justice Collaborator tetapi Tidak Mendapat Persetujuan Kejaksaan
01/12/20Oleh : iar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
adik saya di vonis 2 tahun 6 bulan subsider 2 bulan (50jt) ketika di bayar denda 50jt dgn harapan mendapatkan remisi ketika bermohon JC ke kejaksaan, kejaksaan tdk setuju mengeluarkan JC. apakah adik saya tdk mendapatkan remisi dll..???
Terima kasih atas pertanyaan saudara iar******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab persoalan yang saudara sampaikan kepada BPHN, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Justice Collaborator dan Remisi. Justice collaborator Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan
Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Sementara dalam Kamus Hukum yang lain memberikan pengertian remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Untuk mendapatkan hak-haknya yang telah kami sebut diatas, narapidana harus mengikuti program pembinaan sesuai yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, yang sesuai dengan ketentuan dan syarat perundang-undangan yang berlaku.
Remisi dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, setiap narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi, Asimlasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Bahwa untuk adik saudara yang di vonis 2 tahun dan 6 bulan serta subsider 2 bulan (50jt) setelah denda dibayarkan maka adik saudara berhak mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018, yaitu pasal 2, 3 dan pasal 4, Namun ada syarat dan ketentuan yaitu sesuai dengan pasal 5 permenkumham tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!