Legalitas Pengiriman Papan Karangan Bunga ke Lingkungan Debitur sebagai Cara Penagihan Utang Berdasarkan Perjanjian Tertulis
01/12/20
Oleh : Alb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon petunjuk dari Bapak/Ibu yg ahli hukum..
Bulan Februari 2020 teman saya ada meminjam sejumlah uang kepada saya dan berjanji akan mengembalikannya dengan secepatnya dengan surat perjanjian dan sampai sekarang belum mengembalikan uang saya padahal sudah 10 bulan, setiap kali saya tanya selalu beralasan tidak memiliki uang padahal yang saya tau dia sanggup bayar berdasarkan postingan statusnya di medsos yang selalu mengumbar kemewahan hidupnya.
Saya mau tanya, kalau saya mengirim papan karangan bunga untuk menagih hutang dengan nama lengkap si penghutang ke lingkungan rumahnya, apakah melanggar hukum?karena saya sudah lelah menghadapinya. terimakasih atas petunjuknya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alb***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Berkaitan dengan masalah yang Anda alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak penghutang. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat Anda tuntut adalah:
1. Pemenuhan perikatan/perjanjian;
2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
3. Ganti rugi;
4. Pembatalan persetujuan timbal balik;
5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak penghutang dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak penghutang serta sanksi yang Anda tuntut. Jika somasi anda tidak dipenuhi oleh pihak penghutang, maka alternatif hukum yang dapat lakukan adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi.
Adapun rencana anda mengirim papan karangan bunga untuk menagih hutang dengan nama lengkap si penghutang ke lingkungan rumahnya, apakah melanggar hukum? Saran kami tidak usah dilakukan mengingat perbuatan tersebut dapat saja dituntut balik oleh si penghutang sebagai perbuatan penghinaan, berdasarkan Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selanjutnya di Pasal 310 ayat (2) jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ada beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.
Selain diatur dalam pasal 310, penghinaan ringan juga diatur dalam pasal 315 yang berbunyi : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”.
Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!