Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Sengketa Pembayaran Utang yang Disertai Manipulasi Data dan Perkelahian

01/12/20

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A meminjam uang ke B. A membayar hutang sistem nyicil yg bayar le B. B tidak menyetorkan uang ke C. A mebayar hutang beserta bunga dan (uang yg hilang belum di setorkan B) ke B dan C. C memanipulasi data juga (kerja sama dgn B) dan terjadi percecohan. A melunasi uang tsb. Dan pulang A tidak terima akan hal tsb, marah mengajak D,E,F dan terjadi perkelahian antara A,B,E A memulai dulu, kesal akan hak haknya B membalas E ikut menolang A D dan F sebagai penengah. A memdapatkan luka lebab di pipi dan B mendapatkan luka sobek di pipi kenak benda tumpul. Jd yg salah disini siapa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara San**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr SANTOSO dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kasus Perdata - Hutang Piutang Hutang piutnag merupakan masuk dan diatur menurut hukum perdata, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pohak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan member kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Kasus hutang piutang ini bisa diproses / diselesaikan melalui gugatan perdata wanprestasi terkait hutang- piutang, namun jika A merasa ada unsur penipuan dalam membayar hutang dimaksdu maka dapat juga digugat secara perdata karen perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri, dengan disertai barang bukti yang cukup sebagaiamana yang telah diatur dalam alat-alat bukti untuk perkara perdata. Kasus pidana – perkelahian / penganaiayaan / penipuan Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum. Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk: pengiklanan palsu, pencurian identitas, tagihan palsu, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, pembuatan perusahaan palsu. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan rumusan pasal sebagai berikut:  Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam hal ada tindak pidana pemalsuan/manipulasi data sebagaiamana yang anda sampaikan, Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:  (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:  (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1.    akta-akta otentik; 2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemungkinan pertama adalah tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang diatur dalam Pasal 184 KUHP dan kemungkinan yang kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka Penganiayaan menurut Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Terkait perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan salah satu terluka, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP (bergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat atau tidak):  Perkelahian sebagaiamana yang diatur menurut Pasal 184 KUHP (1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. (3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. (4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana. Penyelesaian kasus pidana – siapa yang salah? Dalam terjadi perkelahian seperti yang anda sampaikan diatas, maka lebih baik jika kasus ini doslesaikan melalui hukum nisa diselesaikan terlebih dahulu ke pihak kepolisian dengan melakukan pengaduan / laporan atas tindak perkelahian / penganiayaan tersebut. Laporan dan Pengaduan merupakan salah satu dari sumber tindakan agar proses tindakan dalam hukum acara pidana dapat segera dimulai. Sumber tindakan adalah sesuatu yang mendasari atau melatarbelakangi terjadinya proses tindakan hukum acara pidana. Sumber tindakan agar penyelidikan dapat dimulai adalah sebagai berikut :Diketahui sendiri oleh petugas, Laporan dan pengaduan, Tertangkap tangan. Dalam hal ini akan dibahas mengenai laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 butir 24 KUHAP dan pasal 1 butir 25 KUHAP dan bunyinya adalah sebagai berikut: Pasal 1 butir 24 KUHAP “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana” Pasal 1 butir 25 KUHAP “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan” Laporan dan pengaduan dapat tertulis ataupun lisan. Apabila laporan atau pengaduan dilakukan secara tertulis maka hal tersebut ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Lalu apabila laporan dan pengaduan dilakukan secara lisan maka petugas akan mencatat laporan atau pengaduan tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh petugas dan pelapor atau pengadu. Maka Petugas kepolisian segera ambil tindakan yang diperlukan, sebagaiamana diatur dalam pasal 102 KUHAP dan 106 KUHAP Bunyi Pasal 102 ayat (1) KUHAP sebagai berikut: “Penyelidikan yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan” Bunyi Pasal 106 KUHAP sebagai berikut: “Penyidikan yang megetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan” KESIMPULAN Terkait siapa yang salah dalam kasus ini, yang dimulai dari kasus hutang piutang hingga akhirnya menjadi kasus perkelahian / penganiayaan antara para pihak yang terlibat sebagaiamana yang telah dibahas terkait dasar-dasar hukumnya diatas, maka untuk menentukan siapa yang salah hal ini merupakan ranah dari hakim yang memutuskan di pengadilan, jika kasus ini sampai ke jalur hukum yang didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan kelak, dan dari hasil persidangan tersebut maka hakim akan memutuskan / menetapkan siapa yang salah terkait kasus / kronoligis yang anda sampaikan ke kami. Terlepas siapa pun yang salah kelak, jika ingin diselesaikan secara baik-baik atau secara damai / kekeluargaan, maka hal ini bisa mempercepat penyelesaian antara kedua pihak secara damai diluar jalur hukum yang ada. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPidana KUHPerdata KUHAP Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!