Perubahan Status Perceraian pada KTP Ibu untuk Keperluan Wali Nikah di KUA dan Dampak Hukumnya
01/12/20
Oleh : int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi,
saya mau bertanya kak,
jadi temen saya mau menikah (perempuan ), dia masih memiliki kedua orang tua ( ayah & ibu ) tapi kedua org tuanya pisah, pisah dengan hukum agama bukan negara, dan ibu nya menikah lagi dengan seorang pria, dengan catatan si ayah temen ku meninggal, padahal beliau belum meninggal,
setelah temen ku ingin menikah ayahnya ingin menikahinya (itu memang udah kewajiban seorang ayah) ternyata ayahnya belum tau kalo ibu nya menikah lagi,
teman ku ingin mengurus surat untuk di ajukan ke kantor KUA, Lalu permasalahannya di KTP ibunya ia Berstatus CERAI MATI,
Teman ku menutup tulisan CERI MATI menjadi CERAI HIDUP agar ayahnya bisa menikahinya ,
pertanyaan ku,
lalu apa solusi yang baik untuk teman ku, dan apa hukumnya kalo dia menikah dengan cara seperti itu kka?
tolong di jawab ya kka,
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara int** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Intan, terkait pertanyaan Saudari, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam terkait Rukun dan Syarat Perkawinan dijelaskan
Pasal 14 Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul”
Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda : a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan : a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain; c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Dari uraian peraturan hukum diatas, terkait pertanyaan saudara dari rukun, syarat dan larangan perkawinan sudah memenuhi rukun dan syarat untuk menikah dan tidak ada larangan untuk menikah, karena ada ayah yang mau menikahkan sebagai walinya, terkait ibunya yang memalsukan dokumen status perceraiannya dengan ayahnya itu menjadi tanggungjawab ibunya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!