Keabsahan Talak Tiga dan Upaya Rujuk Saat Suami Mengingkari Pernyataan Cerai dan Mengancam Mempersulit Perceraian

01/12/20

Oleh : Ira***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon maaf sblm nya, saya baru menikah 1 thn dgn suami saya, awal sblm menikah dia sangat baik sekali dgn saya, tp setelah menikah sifat aslinya pun mulai terlihat, kita sering bertengkar hanya krn hal2 sepele, awalnya saya yg sering minta cerai tp krn saya malu Klu sampai gagal dlm berumah tangga maka saya pun bertekad tuk berubah, tetapi setelah saya mencoba untuk berubah gantian suami saya yg mudah sekali mengatakan cerai, setiap dia tdk suka dgn sikap saya di ucapkan cerai dan pergi meninggalkan saya kerumah org tua nya, kemudian dia kembali lg dalam waktu 2 minggu dan menyatakan ingin rujuk dgn saya, kejadian ini terjadi 2x, dan puncaknya adalah tgl 24 agustus 2020 Kmaren dia mengucapkan cerai kepada saya, dia mengatakan dia sudah tidak mau lg dengan saya dan dia pun pergi meninggalkan saya, setelah 2 bln dia pergi tiba2 dia datang lg ke saya meminta maaf dan mengatakan ingin rujuk dgn saya, yg saya tau Klu sudah 3x suami mengucap cerai artinya kita sudah tidak bisa rujuk kembali, tetapi suami saya bersikeras untuk rujuk, jujur hati saya pun sudah sangat terluka dgn sikapnya, saya tdk ingin kembali dengan dia lg, tp suami saya skrg tdk mengakui Klu dia sudah mengatakan cerai 3x ke saya, tolong bantu saya, apa yg harus saya lakukan, krn dia pun mengatakan Klu saya ingin mengurus perceraian dia akan mempersulit, terimakasih sblm nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ira**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa talak ada 3 (tiga) yaitu talak 1 dan 2 (talak raj’i/ruj’i), dan talak 3 (talak ba’in qubraa). Pasal 118 KHI menjelaskan talak raj`i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Masa iddah (massa tunggu) bagi wanita yang masih menstruasi yaitu 90 (sembilan puluh) hari atau tiga kali suci. Masa iddah wanita yang hamil yaitu sampai melahirkan, dan masa iddah wanita yang sudah tidak menstruasi yaitu 90 (Sembilan puluh) hari. Pada masa ini wanita yang di talak kesatu dan kedua masih dapat dilakukan rujuk. Pasal 120 KHI menjelaskan talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan habis masa iddahnya. Sebagaimana yang Saudara tanyakan bahwa betul ketika terjadi talak kesatu dan kedua maka masih dapat dilakukan rujuk kembali selama masih masa iddah, akan tetapi ketika terjadi talak yang ketiga maka tidak dapat rujuk atau nikah kembali kecuali mantan/bekas istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain dan telah melakukan hubungan suami istri dan telah terjadi perceraian dengan orang lain tersebut maka mantan suami dapat menikahi kembali. Artinya ketika suami mengajak rujuk setelah talak ketiga maka Saudara penanya wajib menolaknya. Pasal 123 Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Secara agama ketika seorang suami menyatakan cerai/talak maka saat itu telah terjadi perceraian, sedangkan secara hukum Negara baru dinyatakan sah terjadi perceraian setelah dinyatakan di depan pengadilan. Terkait suami yang akan mempersulit terjadinya perceraian hal itu tidak menjadi masalah seorang istri untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama, setelah diajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai jadwal Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan proses perceraian. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!