Keabsahan Talak yang Diucapkan dalam Doa atau Pembahasan Tanpa Kehadiran Istri
30/11/20Oleh : rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ada dua pertanya yang saya ajukan pada bapak/ibu :
1. Apakah jatuh thalak seseorang jika dia mengadu sama Allah tanpa di depan istri....
“ Jika penceraian itu yang terbaik bagiku bercerailah dan jika penceraian itu tidak terbaik bagiku jangan bercerai atau tidak ada cerai”
2. Apakah jatuh thalak seseorang membicara pemisalan thalak orang yang diajak bicara membahas tentang cerai tanpa di depan si istri
Mohon bantuan bapak/ibu, sekian pertanyaan terimakasih
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terima kasih atas pertanyaan saudara rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Dengan kata lain, talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Di dalam agama Islam hak talak dimiliki sepenuhnya oleh suami ketika seorang mengatakan talak di hadapan istrinya maka lepas ikatan perkawinannya maka seorang suami tidak diperbolehkan semena-mena menggunakan kata lak ini. Namun apabila diihat dari segi Undang-Undang/Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Pasal 123 Kompilasi Hukum Islam Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Jika dilihat dari pengertian talak/perceraian di atas sebuah ikrar perceraian/talak terhadap istrinya yang diucapkan di depan hakim yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Begitu juga pada Pasal 123 KHI perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan siding pengadilan.
Dari penjelasan di atas bahwa talak adalah ikrar/pernyataan di hadapan istri atau dihadapan hakim, maka apabila hal tersebut dilakukan bukan di depan istri atau hakim maka ikrar tersebut tidak berlaku seperti membicarakan dengan orang lain atau membicarakannya sendiri. Kami menyimpulkan bahwa apa yang anda lakukan belum jatuh talak jika kata-kata tersebut bukan ikrar dan tidak dihadapan istri atau hakim.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!