Keabsahan Pembuatan Surat Keterangan Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Menolak Menandatangani
30/11/20Oleh : MOC***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana hukum nya apabila ada salahsatu ahli waris yg tidak mau tanda tangan dalam surat keterangan waris.... dibuatkan surat pernyataan keluar dari ahli waris juga tidak mau tanda tangan... apakah salah bila pihak desa tetap melanjutkan membuatkan surat waris
Terima kasih atas pertanyaan saudara MOC**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya.
Masalah waris di Indonesia, ada dua aturan yang dapat digunakan. Pertama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUHPer. Kedua, khusus bagi yang beragama Islam, ada Kompilasi Hukum Islam, disingkat KHI.
Salah masalah dalam waris adalah pembagian hak waris untuk ahli waris. Dalam KUHPer, tidak ada pembedaan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 852 yang menyatakan :
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
Setiap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan menerima bagian yang sama. Ini dinyatakan dalam Pasal 852 ayat (2) KUHPerdata yang mengatakan: Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri.” Mewaris kepala demi kepala artinya tiap-tiap ahli waris menerima bagian yang sama besarnya.
Pembagian hak waris untuk ahli waris, menurut KHI, dibedakan menurut jenis kelamin. Anak laki-laki memperoleh dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ini dinyatakan dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Terkait pilihan hukum, dapat dipilih hukum apa yang akan digunakan untuk pembagian waris. Hukum di Indonesia masih membuka ruang untuk memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Bagi yang beragama Islam, dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memang dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya bagi yang beragama Islam tidak dapat lagi memilih hukum selain hukum Islam untuk dipergunakan dalam pembagian warisan. Meski demikian, ketentuan ini tidak mengikat karena undang-undang ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris.
Terkait pembuatan Surat Waris oleh desa, tentunya hal ini dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan semua ahli waris. Jika ada ahli waris tidak setuju, maka pembuatan Surat Ahli Waris tidak dapat dilakukan. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dapat mengajukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
Jika ada ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Gugatan ke pengadilan ini telah diatur dalam Pasal 834 KUHPer yang menyatakan :
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.”
Khusus untuk yang beragama Islam, gugatan dapat disampaikan melalui Pengadilan Agama, yang salah satu tugas dan kewenangannya adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris. Aturan gugatan diatur dalam Pasal 188 Buku II Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Terkait tugas dan kewenangan Pengadilan Agama memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara waris, diatur dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris.
Untuk menyelesaikan masalah ini, kami menyarankan untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Melalui musyawarah keluarga diharapkan semua ahli waris memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak sehingga mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua ahli waris
Demikian penjelasan kami sebagai upaya membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. Semoga bisa bermanfaat.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!